Kabupaten Agam

Motif Oknum Warga Agam Sebar, Foto tak Pantas Mantan Kekasihnya, Polisi Menduga Pelaku Sakit Hati

Kompol Arie Sulistyo Nugroho selaku Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, mengatakan pelaku dan korban sering melakukan video call/VA WhatsApp

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Giat jumpa pers dengan media, yang menghadirkan terduga pelaku, Senin (23/3/2022), di Polda Sumbar. Terduga pelaku dilaporkan oleh korban terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. 

"Korban dan pelaku dulunya berstatus pacaran. Namun, untuk saat ini sudah putus atau tidak memiliki hubungan lagi," kata Kompol Arie Sulistyo Nugroho.

Baca juga: Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap Polda Sumbar, Hewan Diamankan Ada Kucing Hutan

Terduga pelaku penyebar foto tak pantas sang mantan ke media sosial/Medsos saat diamankan polisi, Rabu (23/3/2022).
Terduga pelaku penyebar foto tak pantas sang mantan ke media sosial/Medsos saat diamankan polisi, Rabu (23/3/2022). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Baca juga: Terduga Pelaku Penyalahguna Narkoba di Padang Pariaman Meninggal Dunia, Propam Polda Periksa Anggota

Ia mengatakan, terduga pelaku diduga merasa sakit hati kepada korban dan menyebarkan foto dari hasil tangkapan layar pada saat melakukan video call melalui WhatsApp/WA.

Kata dia, tangkapan layar ini sudah lama disimpan oleh korban dan pada saat sudah tidak ada hubungan menyebarkannya ke media sosial Instagram.

"Akun yang digunakan adalah akun fake atau akun palsu mengatasnamakan nama korban," kata Kompol Arie Sulistyo Nugroho.

Sedangkan, dari pengakuan korban bahwa dirinya tidak pernah menyebarkan foto yang tidak pantas tersebut ke Polda Sumbar.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polda Sumbar sesuai Laporan Polisi Nomor : LIP/B/94/III/2022/Spkt/Polda Sumbar, tanggal 10 Maret 2022.

"Barulah kita telusuri dari jejak digital dan Alhamdulillah menemui titik terang siapa dari pemilik akun palsu tersebut," ujar Kompol Arie Sulistyo Nugroho.

Lebih lanjut, pihaknya mengamankan lelaki yang diduga pada Rabu (23/3/2022) pukul 03.00 WIB di rumahnya di Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar.

"Ternyata tidak hanya di akun Instagram saja, dibagikan juga ke media TikTok. Namun, setelah kami cek dan telah dibanned oleh pihak TikTok," ujar Kompol Arie Sulistyo Nugroho.

Oleh karena itu, untuk postingan yang ada di aplikasi TikTok tidak dapat ditemukan oleh pihak kepolisian.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved