Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap Polda Sumbar, Hewan Diamankan Ada Kucing Hutan
BKSDA Sumbar bersama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar amankan seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - BKSDA Sumbar bersama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar amankan seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku diketahui berinisial MAD panggilan A (30) warga Jalan Marapalam Indah, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Inisial MAD (30) diamankan pada Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: BKSDA Sumbar Lepasliarkan Satwa Dilindungi Hasil Perdagangan Ilegal ke Alamnya di Tahura Bung Hatta
Baca juga: Kura-kura Moncong Babi yang Diamankan BKSDA dan Polda Sumbar, Ardi Andono : Dikembalikan ke Papua
Ia diamankan di Gang Sehati Jalan Kampung Jua, Kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan ada beberapa hewan yang diamankan dari pelaku.
Baca juga: BKSDA & Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Kasus, Penjualan Kura-kura Moncong Babi dan Baning Coklat
Baca juga: Tapir Nyasar di Aliran Sungai Batang Kuranji Padang, BKSDA: Kemungkinan Patah Kaki Kanan Depan
"Satwa yang telah diamankan adalah tiga ekor kucing hutan, satu ekor trenggiling, dan satu ekor kura-kura baning coklat," katanya.
Diamankan juga satu unit HP VIVO warna hitam milik pelaku.
"Pelaku memperdagangkan satwa ini dengan cara mempostingnya di akun Facebook miliknya," katanya.
Baca juga: Warga Khawatir Harimau yang Serang Anjing di Solok Selatan sedang Sakit, Berharap BKSDA Turun Tangan
Baca juga: Update Warga Temukan Jejak Harimau Sumatera: Hewan Piaraan Mati, Wali Nagari Lapor ke BKSDA Sumbar
Selanjutnya juga dikirim ke grup Facebook 'hewan peliharaan padang' maupun grup WhatsApp jual beli hewan," katanya.
"Satwa kucing hutan ini dibeli pelaku seharga Rp 200 ribu per ekornya, trenggiling Rp 1 juta per ekornya, dan baning coklat Rp 200 ribu," ujarnya.
Baca juga: BKSDA Periksa 4 Titik Kemunculan Harimau Sumatera di Maua Hilia Kabupaten Agam
Baca juga: Ada Jejak Harimau Sumatera Ditemukan Warga Kabupaten Agam, Petugas BKSDA Turun ke Lokasi Hari Ini
Pelaku akan menjual satwa ini kembali dengan keadaan hidup dengan harga yang lebih tinggi.
"Satwa ini akan dijual kembali dengan harga seperti kucing hutan Rp 350 ribu, trenggiling Rp 3 juta, dan baning coklat 500 ribu," katanya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)