BKSDA Sumbar Lepasliarkan Satwa Dilindungi Hasil Perdagangan Ilegal ke Alamnya di Tahura Bung Hatta

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat lepasliarkan enam ekor kura-kura kaki gajah atau baning coklat dan dua ekor trenggiling

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
istimewa
Lepas liar satwa dilindungi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta, Kota Padang, Sumbar 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat lepasliarkan enam ekor kura-kura kaki gajah atau baning coklat dan dua ekor trenggiling.

Kegiatan lepas liar ini dilakukan bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat pada Senin (14/3/2022) pukul 17.30 WIB.

Baca juga: Kura-kura Moncong Babi yang Diamankan BKSDA dan Polda Sumbar, Ardi Andono : Dikembalikan ke Papua

Baca juga: BKSDA & Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Kasus, Penjualan Kura-kura Moncong Babi dan Baning Coklat

Satwa dilindungi dilepaskan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumbar.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, mengatakan satwa ini merupakan barang bukti hasil kejahatan perdagangan ilegal.

BKSDA Sumbar bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengamankan seorang pelaku inisial MH.

Baca juga: Tapir Nyasar di Aliran Sungai Batang Kuranji Padang, BKSDA: Kemungkinan Patah Kaki Kanan Depan

Baca juga: Warga Khawatir Harimau yang Serang Anjing di Solok Selatan sedang Sakit, Berharap BKSDA Turun Tangan

"Sebanyak enam ekor baning coklat diamankan dari inisial MH di daerah Payakumbuh pada tanggal 7 Maret 2022," kata Ardi Andono, Selasa (15/3/2022).

Sedangkan satu ekor trenggiling diamankan dari inisial MAD pada 11 Maret 2022 di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: Update Warga Temukan Jejak Harimau Sumatera: Hewan Piaraan Mati, Wali Nagari Lapor ke BKSDA Sumbar

Baca juga: UPDATE Hasil Camera Trap BKSDA di Maua Hilia Agam, Belum Ada Satwa Tertangkap Kamera

Satu ekor trenggiling lainnya merupakan hasil penyerahan masyarakat pada 11 Maret 2022 di Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

"Dua kasus perdagangan satwa dilindungi ini sedang dilakukan pengembangan dan proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved