Kura-kura Moncong Babi yang Diamankan BKSDA dan Polda Sumbar, Ardi Andono : Dikembalikan ke Papua

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat akan mengembalikan satwa dilindungi jenis kura-kura moncong babi ke Papua.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
BB atau Barang bukti yang diamankan oleh BKSDA dan Polda Sumbar, Rabu (9/3/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat akan mengembalikan satwa dilindungi jenis kura-kura moncong babi ke Papua.

Petugas BKSDA Sumbar bersama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengamankan pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Pelaku diketahui berinisial MIH (27) yang diamankan di satu komplek perumahan di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumbar.

Inisial MIH (27) merupakan yang bekerja sebagai pedagang dan saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Sumbar.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Rabu (9/3/2022), mengemukakan pengungkapan perdagangan satwa dilindungi merupakan kerjasama yang sudah berulang.

"Kura-kura Moncong Babi ini berasal dari Papua, sehingga dibawa ke sini diduga melalui beberapa tahap," kata Ardi Andono.

Baca juga: Warga Khawatir Harimau yang Serang Anjing di Solok Selatan sedang Sakit, Berharap BKSDA Turun Tangan

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA dan Polda Sumbar, yang mengamankan barang bukti atau BB hasil penyelidikan dan tindakan oleh aparat terkait pada Rabu (9/3/2022).
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA dan Polda Sumbar, yang mengamankan barang bukti atau BB hasil penyelidikan dan tindakan oleh aparat terkait pada Rabu (9/3/2022). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Pihaknya bersama-sama akan melakukan pendalaman untuk mencari tahu bagaimana caranya satwa ini sampai masuk ke Sumbar.

"Kura-kura Moncong Babi ini dilindungi. Sedangkan baning coklat ini asalnya dari Sumatera," kata Ardi Andono..

Pihaknya berencana untuk melepasliarkannya di kawasan Sumatera Barat.

"Rencananya, nantinya Kura-kura Moncong Babi akan dikembalikan ke Papua," kata Ardi Andono.

Sedangkan, Baning Coklat akan dilepasliarkan ke kawasan kita di Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan satwa ini dalam kondisi baik.

Pihaknya berharap, satwa yang direncanakan akan dilepasliarkan di kawasan Sumbar bisa berkembang biak.

"Pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca juga: BKSDA & Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Kasus, Penjualan Kura-kura Moncong Babi dan Baning Coklat

Penjualan Satwa Dilindungi

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved