Kota Padang

Posisi Wawako Padang Masih Kosong, Hendri Septa : Telah Diserahkan kepada Partai Politik Pengusung

Hampir satu tahun sejak pelantikan Wali Kota Padang Hendri Septa pada bulan 7 April 2021 lalu, namun kursi Wakil Wali Kota Padang (Wawako) masih koson

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi kursi kosong Wakil Wali Kota Padang 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hampir satu tahun sejak pelantikan Wali Kota Padang Hendri Septa pada bulan 7 April 2021 lalu, namun kursi Wakil Wali Kota Padang (Wawako) masih kosong hingga Senin (14/3/2022).

Menanggapi kekosongan ini Hendri Septa berujar bahwa semua suda ia serahkan pada partai politik (Parpol) pengusung yaitu PAN dan PKS. Meski kedua partai pengusung sudah memberikan nama untuk mendampinginya.

"Untuk saat ini yang saya tahu kedua partai pengusung belum ada duduk bersama," kata Hendri Septa, Senin (14/3/2022).

Belum adanya kordinasi atau duduk bersama dari kedua partai ini menurut Hendri Septa tidak terlepas dari pembicaraan yang masih dilakukan petinggi parpol terkait.

Ia menerangkan meski sudah ada nama-nama dari partai pengusung untuk jadi Wawako Padang, petinggi-petinggi partai tetap harus duduk bersama dulu.

"Kalau saya mengikuti arahan saja, karena semua diserahkan haknya pada partai pengusung," sebut Hendri Septa.

Menurutnya, opsi seperti dari dua parpol pengusung bersepakat guna mengirimkan satu nama atau memberikan nama ke DPRD Kota Padang yakni bisa ditempuh oleh parpol pengusung.

"Artinya, kalau kedua partai (politik) pengusung sepakat mengirimkan satu nama tinggal laporkan saja," terangnya.

Mekanismenya menurut Hendri Septa partai pengusung akan memberikan nama padanya dan baru dirinya memberikan pada DPRD Kota Padang. 

Baca juga: Update Seleksi Terbuka Sekdako Padang, Masih Sepi Peminat, Hendri Septa: Tanpa Rekomendasi Wali Kota

Seleksi Terbuka Sekdako Padang Sepi Peminat

Dilansir TribunPadang.com, pendaftaran Seleksi terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang tidak ada yang mendaftar,  Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku tidak ada yang salah, Senin (14/3/2022).

Pernyataan itu disampaikan Hendri Septa menyusul mekanisme pendaftaran yang sudah dilakukan sesuai dengan aturan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kemarin Pendaftaran sudah dibuka selama 5 hari lalu diperpanjang selama 3 hari, namun karena masih belum ada yang daftar maka sesuai mekanismenya harus melapor ke KASN," kata Hendri Septa Senin (14/3/2022).

Nanti barulah dari KASN diberikan rekomendasi yang akan dikeluarkan untuk jadi petunjuk langkah selanjutnya.

Sehingga untuk saat ini Hendri Septa mengaku masih menunggu rekomendasi dari surat yang sudah dikirimkan ke KASN.

"Saat ini kami menunggu arahan saja dari KASN, baru nanti kami melanjutkan sesuai koordinasi dari KASN," sambung Hendri Septa.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved