Kabupaten Agam
Polda Sumbar Turunkan Propam untuk Cek, Terkait Kematian Terduga Eksploitasi Anak di Agam
Propam Polda Sumbar turun tangan menyusul meninggal dunia tersangka tindak pidana eksploitasi terhadap anak bawah umur tewas di tangan pihak kepolisia
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Propam Polda Sumbar turun tangan menyusul meninggal dunia tersangka tindak pidana eksploitasi terhadap anak bawah umur tewas di tangan pihak kepolisian.
Sebelumnya, peristiwa penangkapan ini terjadi pada Rabu (9/3/2022) di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengemukakan bahwa terduga pelakunya berinisial GA (34).
"Kan sudah diproses di Polres Agam, untuk kasusnya," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Hingga saat ini kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pengecekan Propam Polda Sumbar guna memastikan SOP (standar operasional prosedur).
Sedangkan, penangkapan terhadap pelaku ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/53/III/2022/RES Agam/Spkt/Polda Sumbar, tanggal 05 Maret 2022.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perlawanan pada saat diamankan.
"Karena yang bersangkutan (tersangka) melawan begitu, sehingga terjadi perkelahian," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca juga: Keluarga Pertanyakan Kematian, Terduga Pelaku Eksploitasi Anak di Agam, Kapolres Beri Penjelasan
Dipertanyakan Pihak Keluarga
Dilansir TribunPadang.com, terduga pelaku eksploitasi anak di Kabupaten Agam, GA menghembuskan napas terakhir pada Rabu (9/3/2022) malam, yang lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepolisian dari Resor Agam sebelumnya telah melakukan upaya penangkapan terhadap GA.
GA diketahui ialah seorang warga Cumateh Jorong V Sungai Jariang, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.
Kakak kandung GA, Edi Gustaman (46) menyampaikan, bahwa ia dan keluarga merasa ada kejanggalan atas wafatnya seorang anggota keluarganya tersebut.
Menurut Edi, wafatnya GA erat kaitannya dalam proses penangkapan yang dilakukan pihak Polres Agam.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengantar GA ke rumah duka pada Rabu (9/3/2022) malam, dan GA dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Keterangan pihak keluarga, melalui Edi, -- yang diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (11/3/2022) -- melihat kondisi tubuh GA, yang dianggap patut untuk dipertanyakan.
Konfirmasi ke pihak Polisi
Sementara itu, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan menjelaskan, terduga pelaku GA ditangkap sehubungan dengan laporan polisi nomor LP/53/III/2022/RES AGAM/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 5 Maret 2022, tentang dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak.
AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan GA sebagai tersangka dan kemudian pihaknya menerbitkan surat perintah penangkapan pada hari Rabu (9/3/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
"Tersangka diketahui berada di sebuah pondok yang terletak di kebun sawit miliknya. Kemudian setelah memastikan GA sudah berada di tempat, dan membawa seorang anak perempuan, tim reskrim bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP)," kata AKBP Dwi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (11/3/2022).
Ia berujar bahwa lokasi keberadaan GA itu tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda empat, sehingga dua orang petugas menempuh perjalanan dengan kendaraan roda dua.
"Karena tidak memungkinkanya TKP dicapai dengan mobil, maka dua orang anggota mengendarai sepeda motor, sedangkan tujuh orang anggota lainnya berjalan kaki menuju TKP," lanjut dia.
Dua orang petugas yang mengendarai sepeda motor, kata dia, lebih dulu tiba di TKP. Salah seorang petugas kemudian mendobrak pintu bagian belakang pondok lokasi keberadaan GA, karena pintu depan terkunci atau digembok dari luar.
Sedangkan, petugas lainnya mengikuti dari belakang, yang berjarak kurang lebih tiga meter.
"Setelah mendobrak pintu, petugas kemudian mendapati terduga pelaku berlari ke sisi kiri ruangan dan mengambil sebuah sabit atau arit," ujar AKBP Dwi.
"Karena merasa terancam dengan perlawanan GA, petugas melakukan upaya pengamanan, sehingga terjadi pergumulan," tambah dia.
Petugas yang satunya datang membantu sehingga terduga pelaku dapat diamankan.
Namun akibat hal tersebut, kata AKBP Dwi, dada sebelah kiri petugas mengalami luka dan baju yang dipakainya robek pada bagian dada.
"15 menit kemudian, personel lainya tiba di TKP dan mendapati bagian hidung dan mulut terduga pelaku mengeluarkan darah," lanjut dia.
Karena keadaan itu, kata Kapolres, petugas langsung membawa terduga pelaku ke RSUD Lubuk Basung untuk memberikan pertolongan medis.
Sekira pukul 18.30 WIB, GA dirujuk ke RSUP M Djamil Kota Padang, namun dalam perjalanan, tepatnya di Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, terduga pelaku hilang kesadaran dan dibawa ke Puskesmas Sungai Limau.
Dikatakannya, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas medis, GA dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya terduga pelaku dibawa kembali ke RSUD Lubuk Basung.
Sekira pukul 22.00 WIB, jenazahnya di serahkan oleh pihak Polres agam ke rumah duka keluarga di Cumateh Jorong V Sungai Jariang, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.
(TribunPadang.com, Wahyu Bahar/Rezi Azwar)