Kabupaten Agam

Keluarga Pertanyakan Kematian, Terduga Pelaku Eksploitasi Anak di Agam, Kapolres Beri Penjelasan 

Terduga pelaku eksploitasi anak di Kabupaten Agam, GA menghembuskan napas terakhir pada Rabu (9/3/2022) malam, yang lalu.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.POLRES AGAM
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan saat memegang barang bukti yang ikut disita, Jumat (10/9/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Terduga pelaku eksploitasi anak di Kabupaten Agam, GA menghembuskan napas terakhir pada Rabu (9/3/2022) malam, yang lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepolisian dari Resor Agam sebelumnya telah melakukan upaya penangkapan terhadap GA.

GA diketahui ialah seorang warga Cumateh Jorong V Sungai Jariang, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.

Kakak kandung GA, Edi Gustaman (46) menyampaikan, bahwa ia dan keluarga merasa ada kejanggalan atas wafatnya seorang anggota keluarganya tersebut.

Menurut Edi, wafatnya GA erat kaitannya dalam proses penangkapan yang dilakukan pihak Polres Agam.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengantar GA ke rumah duka pada Rabu (9/3/2022) malam, dan GA dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Keterangan pihak keluarga, melalui Edi, -- yang diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (11/3/2022) -- melihat kondisi tubuh GA, yang dianggap patut untuk dipertanyakan.

Konfirmasi ke pihak Polisi

Sementara itu, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan menjelaskan, terduga pelaku GA ditangkap sehubungan dengan laporan polisi nomor LP/53/III/2022/RES AGAM/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 5 Maret 2022, tentang dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak.

AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan GA sebagai tersangka dan kemudian pihaknya menerbitkan surat perintah penangkapan pada hari Rabu (9/3/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
 
"Tersangka diketahui berada di sebuah pondok yang terletak di kebun sawit miliknya. Kemudian setelah memastikan GA sudah berada di tempat, dan membawa seorang anak perempuan, tim reskrim bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP)," kata AKBP Dwi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (11/3/2022).

Ia berujar bahwa lokasi keberadaan GA itu tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda empat, sehingga dua orang petugas menempuh perjalanan dengan kendaraan roda dua.

"Karena tidak memungkinkanya TKP dicapai dengan mobil, maka dua orang anggota mengendarai sepeda motor, sedangkan tujuh orang anggota lainnya berjalan kaki menuju TKP," lanjut dia.

Dua orang petugas yang mengendarai sepeda motor, kata dia, lebih dulu tiba di TKP. Salah seorang petugas kemudian mendobrak pintu bagian belakang pondok lokasi keberadaan GA, karena pintu depan terkunci atau digembok dari luar.

Sedangkan, petugas lainnya mengikuti dari belakang, yang berjarak kurang lebih tiga meter.

"Setelah mendobrak pintu, petugas kemudian mendapati terduga pelaku berlari ke sisi kiri ruangan dan mengambil sebuah sabit atau arit," ujar AKBP Dwi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved