Kota Bukittinggi
Gope Diduga Bakal Edarkan Ratusan Minol di Bukittinggi, Turut Diamankan Paket Diduga Sabu
Jual ratusan minuman beralkohol berbagai merek, Polda Sumbar juga menemukan narkoba jenis sabu di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Jual ratusan minuman beralkohol berbagai merek, Polda Sumbar juga menemukan narkoba jenis sabu di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Oknum yang memperdagangkan barang haram itu berinisial R alias Gope (48) yang merupakan oknum warga Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.
Sebelumnya, Gope diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera dalam kasus tindak pidana perdagangan tanpa memiliki perizinan dan penyalahgunaan narkoba.
Perkara minuman beralkohol (minol) ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Sedangkan, penemuan zat terlarang diduga jenis sabu ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Barang bukti yang diamankan berupa 245 botol minuman beralkohol, narkoba jenis sabu, dan uang tunai Rp 2,1 juta," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (11/3/2022).
Minuman beralkohol yang diamankan ini memiliki kadar alkohol 14 persen sampai dengan 45 persen.
"Pelaku ini telah menjalani bisnis menjual minuman beralkohol udah dua tahun, yaitu semenjak Tahun 2019," ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Minuman beralkohol ini didapatkan oleh terduga pelaku dengan membelinya lewat online.
Sedangkan, untuk konsumen dari minuman beralkohol ini tidak menentu.
"Konsumennya random saja, tidak ada konsumen tetap. Jadi, siapa yang datang membeli saja," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
"Untuk barang bukti jenis sabu ini diamankan sebanyak 23 paket yang memiliki berat bersih 2,13 gram," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kabid Humas Polda Sumbar, mengatakan barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit HP, plastik klip, dan alat isap bong.
"Barang bukti narkotika ini didapatkan oleh pelaku dari seseorang inisial N. Namun untuk inisial N ini masih dalam penyelidikan," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Dilansir TribunPadang.com, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengamankan ratusan kemasan berupa minuman beralkohol dari seorang oknum warga Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Adapun terduga pelakunya, seorang lelaki berinisial R alias Gope (48), dicokok di rumahnya, berada di wilayah Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.
Gope selanjutnya dihadirkan pihak Polda Sumbar dalam konferensi pers di lantai IV Mapolda Sumbar, Kota Padang pada Jumat (11/3/2022).
Sebelumnya, R atau lebih dikenali julukannya, Gope merupakan oknum warga Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.
Baca juga: Polres Sijunjung Ciduk 4 Orang Pemakai Narkoba, Bos Bandar Masih Diburu

Baca juga: VIRAL Paman Tega Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras
Sebelumnya Gope, selaku terduga pelaku dihadirkan dengan memakai baju tahanan Ditresnarkoba Polda Sumbar dan barang bukti juga diperlihatkan.
Sedangkan, barang bukti atau BB terdiri dari minuman beralkohol, uang tunai, dan diduga narkoba jenis sabu.
"Terduga pelaku melakukan tindak pidana perdagangan yang tidak memiliki perizinan berupa minuman beralkohol," kata Kabid Humas Polda, Kombes Pol Stafanus Satake Bayu Setianto, Jumat (11/3/2022).
Kabid Humas menjelaskan, pelaku diamankan -- tepatnya di rumahnya di wilayah -- Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.
kata dia, pelaku diamankan pada Rabu (9/3/2022) pukul 00.30 WIB di rumahnya.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan jajaran melakukan upaya penyelidikan," kata Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Akhirnya, ditemukan barang bukti di dalam rumah dan gudang yang jaraknya bersebelahan.
"Barang bukti yang disita atau diamankan sebanyak 245 botol minuman keras berbagai merek dengan kadar alkohol 14 persen sampai dengan 45 persen," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto .
Terkait pelaku, ungkap Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto narkoba yang disimpannya diduga digunakan untuk diri sendiri.
Secara total, pihaknya menaksir jika barang bukti diuangkan maka diperkirakan hingga Rp 100 juta lebih (TribunPadang.com/Rezi Azwar)