Penanganan Covid
DPD ASITA Sumbar Sambut Baik Peniadaan Tes Antigen dan PCR : Jadi Hal Positif, bagi Dunia Wisata
Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Sumbar, Darmawi, mengu
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
Terapkan Peraturan dalam Surat Edaran
Dilansir TribunPadang.com, seluruh Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II resmi menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, Selasa (8/3/2022)
Sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
Executive General Manager AP II KC BIM, Siswanto mengatakan BIM telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11/2022.
“AP II BIM bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022," kata Siswanto, Selasa (8/3/2022)
“BIM telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” jelas Siswanto.
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.
Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Siswanto juga menambahkan seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022.
"Personel dan staf bandara AP II BIM juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022."
Terpisah, Humas AP II KC BIM Fendrick Sondra menambahkan protokol kesehatan di seluruh bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat.
“Protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 II tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelas Fendrick Sondra, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Penerbangan Domestik Tanpa Bukti, Tes Antigen, dan PCR, Kadispar Sumbar : Jalan Sudah Terbuka
Sambut Baik Peniadaan Bukti Tes Antigen & PCR
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sumatera Barat (Sumbar) Luhur Budianda menyambut baik adanya peniadaan bukti tes Antigen dan PCR untuk penerbangan domestik untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Sebelumnya, pernyataan ini disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, yang mengumumkan penerbangan domestik tidak memerlukan bukti tes antigen dan PCR, Senin (7/3/2022).