Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Haramkan Menag Yaqut Injak Tanah Minang

Fauzi Bahar mengatakan, pernyataan yang dilontarkannya itu telah dibahas terlebih dahulu bersama anggota atau pengurus LKAAM.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
ist
Ketua LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar mewanti-wanti Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak datang ke 'Ranah Minang', karena buntut pernyataan Yaqut pada Rabu (23/2/2022) mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022.

"Jangan injak-injak tanah Minangkabau, haram untuk dia. Haram !,ujar Fauzi Bahar kepada wartawan pada hari Kamis (24/2/2022).

Fauzi Bahar mengatakan, pernyataan yang dilontarkannya itu telah dibahas terlebih dahulu bersama anggota atau pengurus LKAAM.

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Menag RI, Ketua MUI Sumbar: Itu Sudah Keluar Adab

Baca juga: MUI Sumbar Sebut Aturan Menag Yaqut soal Aturan Toa di Masjid dan Musala Munculkan Tanda Tanya

Menurutnya, Menag Yaqut jelas menghina orang Islam.

Apalagi kata dia, orang Minangkabau sangat tersinggung akan hal tersebut.

Karena kata dia, Minangkabau punya falsafah yang punya keterikatan antara agama dan adat.

"Di sini (Minangkabau) ada 'Adat Basandi syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak mangato adat mamakai," ujarnya.

Berkenaan dengan itu, dalam konteks polemik SE itu, di Minangkabau azan itu tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari.

"Namanya memanggil orang salat, kalau mic (pengeras suara) di dalam masjid saja, gimana cara memanggil. Memanggil orang salat mic-nya keluar dong, masak mic-nya di dalam," kata mantan Wali Kota Padang ini.

Kemudian, ia juga menyoroti urgensi atau keberatan dari pihak lain, utamanya non muslim mengenai suara azan itu.

"Belum ada tuntutan dari non Islam yang berkeberatan tentang azan itu, toh tiba-tiba dia mengeluarkan statement seperti itu," ulas dia.

Fauzi Bahar melanjutkan, perihal SE yang ada saat ini sudah kelewatan, setelah sebelumnya juga sempat mengatur pakaian berupa SKB 3 menteri.

Kemudian, Ketua LKAAM ini mencontohkan bahwa di negara Singapura suara azan kini tiada terdengar lagi, karena pada awalnya diatur, hingga akhirnya dilarang.

Ia mengaku tak ingin kejadian seperti di Singapura itu juga terjadi di Indonesia.

Sebelumnya, Dilansir dari TribunPekanbaru com, Yaqut melontarkan penjelasan terkait Surat Edaran (SE) Menag RI Nomor 5 tahun 2022 pada hari Rabu (23/2/2022) usai menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Adapun pernyataan Yaqut kemudian mengundang reaksi dari berbagai pihak.

"‎Misalnya kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?" kata Yaqut saat itu.

Yaqut menyampaikan, begitu juga dengan rumah ibadah. Jika pengeras suara rumah ibadah dibunyikan dengan suara volume yang keras dan dilakukan disaat bersamaan dikhawatirkan bisa menggangu orang lain.

"Rumah ibadah itu kalau sehari lima kali membunyikan toa dengan suara kencang-kencang di saat bersamaan itu bagaimana," katanya.‎

Artinya, kata Yaqut, apapun suara yang didengar oleh orang, jika tidak diatur dengan baik, maka suara tersebut bisa mengganggu orang.
(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved