Tanggapi Pernyataan Menag RI, Ketua MUI Sumbar: Itu Sudah Keluar Adab

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar menyayangkan pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Yaq

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (19/3/2020). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar menyayangkan pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas yang menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Gusrizal Gazahar menilai, penjelasan Yaqut dengan menganalogikan urgensi SE itu tidak pantas, dan tidak tepat.

Ia mengemukakan bahwa SE itu seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan internal umat beragama, namun setelahnya, Yaqut malah menyampaikan pernyataan kontroversial.

"Kami harap, kita bisa menata pengeras suara di lingkungan umat Islam yang bisa membuat beribadah menjadi nyaman. Jadi, ibadah itu sendiri yang menjadi alasan pengaturannya, bukan karena kebisingan, apalagi analogi yang menurut saya sudah keluar adab," kata Gusrizal kepada TribunPadang.com, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, analogi yang disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas, kiranya hal itu sudah keluar dari adab.

Selain itu kata dia, pernyataan itu tidak wajar disampaikan oleh siapapun, apalagi oleh seorang pejabat publik.

Seperti dilansir dari TribunPekanbaru com, Yaqut melontarkan penjelasan terkait Surat Edaran (SE) Menag RI Nomor 5 tahun 2022 pada hari Rabu (23/2/2022) usai menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Adapun pernyataan Menag, Yaqut Cholil Qoumas kemudian mengundang reaksi berbagai pihak.

Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, begitu juga dengan rumah ibadah. Jika pengeras suara rumah ibadah dibunyikan dengan suara volume yang keras dan dilakukan disaat bersamaan dikhawatirkan bisa menggangu orang lain.

Artinya, kata Menag Yaqut, apapun suara yang didengar oleh orang, jika tidak diatur dengan baik, maka suara tersebut bisa mengganggu orang.

Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar saat ditemui, Rabu (7/7/2021)
Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar saat ditemui, Rabu (7/7/2021) (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

Baca juga: Terkait SE Menag RI, Ketua MUI Sumbar : Mestinya Pengaturannya oleh Internal Umat Beragama

Terkait SE Menag RI

Dilansir TribunPadang.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Gusrizal Gazahar angkat bicara perihal Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Gusrizal Gazahar menyampaikan, penting untuk meninjau SE itu dari berbagai sisi. Yang pertama, kata dia, dari segi substansi atau muatan dari SE tersebut.

"Memang ada dari muatan SE itu yang perlu diperhatikan oleh umat Islam, namun bukan berarti muatan dari SE itu bisa diterima, karena banyak hal-hal yang mengandung tanda tanya, apalagi implementasinya. Jadi dari sisi substansi itu bermasalah," ujar Gusrizal Gazahar saat diwawancarai TribunPadang.com melalui sambungan telpon, Kamis (24/2/2022) sore.

Ia juga tidak menampik bahwa memang ada hal-hal yang perlu diatur, tapi SE tersebut menurutnya mengundang banyak pertanyaan.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved