Pengedar 3 Kg Ganja

Polisi Ungkap Ganja 3 Kg yang Diamankan di Sungai Limau Berasal dari Panyabungan Sumut

Kepolisian Resor Pariaman mengungkapkan bahwa barang bukti tiga kilogram ganja yang diamankan dari terduga pelaku AP (23) berasal dari luar Provinsi S

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis (kiri) bersama Kasat Resnarkoba Iptu Nofridal (kanan) saat merilis pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman, Senin (21/2/2022). 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN- Kepolisian Resor Pariaman mengungkapkan bahwa barang bukti tiga kilogram ganja yang diamankan dari terduga pelaku AP (23) berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat.

Hasil interogasi petugas, barang bukti diduga ganja ini memang milik AP.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis kepada awak media, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pengedar Narkotika di Padang Pariaman, Temukan Ganja di Mobil dan Kamar Kos

Baca juga: 3 Kg Ganja Diamankan Mata Elang Polres Pariaman dari Tangan Seorang Warga Padang

"Terduga pelaku AP mendapat barang haram itu langsung dari Provinsi Sumatera Utara yakni dari daerah Panyabungan," ujar AKBP Abdul Azis.

Ia menjelaskan, AP diduga ialah seorang pengedar atau bandar narkoba lintas provinsi.

Sementara, kata dia, dari hasil pengembangan terduga pelaku bermain tunggal.

"Karena di atasnya langsung dari Sumatera Utara. Jadi, di Sumatera Barat AP yang mengedarkan" ungkap dia.

Berdasarkan interogasi kepada terduga pelaku, pihaknya juga mengungkapkan bahwa diduga narkotika jenis ganja itu akan diedarkan di Kota Padang, Kota Pariaman hingga Kabupaten Padang Pariaman.

"Pemasarannya, antara Padang hingga ke Pariaman," kata dia.

Baca juga: Sekda Padang Pariaman Langsung Dampingi Danrem Wirabraja, Kunjungi Sentra Pertanian dan Perikanan 

Lebih lanjut kata Kapolres, AP ialah seorang warga Kota Padang yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Terakhir kata AKBP Abdul Azis, terduga pelaku dinyatakan bersalah sesuai UU Narkotika, dan diancam hukuman kurungan minimal 6 tahun, dan paling lama seumur hidup.

Diketahui sebelumnya, AP ditangkap oleh Tim Opsnal Mata Elang Polres Pariaman pada hari Rabu (16/2/2022) di Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved