Selama Operasi ODOL, Polres Agam Tilang 30 Kendaraan yang Diduga Kelebihan Muatan
Sebanyak 30 kendaraan telah diberikan tilang dalam razia kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Sebanyak 30 kendaraan telah diberikan tilang dalam razia kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penindakan kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi Over Loading (ODOL) ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Polresta Padang Tilang 21 Mobil Barang dan Truk saat Razia ODOL, Pelanggaran karena Kelebihan Muatan
Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Tim Yustisi Razia Warga Tak Bermasker di Padang Panjang
Razia ini dilaksanakan untuk meminimalisir dan mencegah resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
"Untuk kegiatan ODOL ini masih berlanjut sampai saat ini," kata Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Apriman Sural, Jumat (18/2/2022).
Ia menjelaskan, kegiatan razia ODOL ini dilaksanakan sejak tanggal 6 Februari 2022 yang lalu.
Baca juga: Populer Padang Demo Orang Tua Siswa Tuntut Cabut SE Disdikbud, 3 Remaja Terjaring Razia Satpol PP
Baca juga: 3 Pasang Remaja Padang Terjaring Razia Penginapan, Satpol PP Gandeng Mahasiswa STKIP PGRI Jurusan BK
Baca juga: 3 Pasangan Bukan Suami Istri ,Terjaring Razia Satpol PP Padang, Mursalim : Ada 2 Pasangan Sekamar
"Sudah ada 30 kendaraan yang kita berikan tilang," kata Iptu Apriman Sural.
Selain itu juga ada satu kendaraan yang dipotong bagian baknya.
"Kita tetap melakukan pengawasan setiap hari di wilayah kita," ujarnya.
Kata dia, yang paling banyak ditemukan adalah kelebihan muatan.
Baca juga: 3 Pasangan Bukan Suami Istri ,Terjaring Razia Satpol PP Padang, Mursalim : Ada 2 Pasangan Sekamar
Baca juga: Satpol PP Padang Lakukan Razia di Hotel dan Tempat Hiburan Malam, Tujuh Orang Diamankan
Baca juga: 2 Orang Pengemudi Ditahan Ditlantas Polda Sumbar Karena Positif Pakai Narkoba saat Razia ODOL
Sedangkan modifikasi bak untuk mengangkut barang itu hanya satu yang kita temukan.
"Pelanggaran yang paling menonjol adalah kelebihan muatan," katanya.
Para pelanggar ini dikenakan Pasal 307 UULAJ tentang pelanggaran muatan kepada para pengemudi kendaran barang.
"Kita juga memberikan himbauan, bahkan kita memberikan surat edaran kepada masing-masing perusahaan terkait ODOL ini," katanya. (*)