Simak Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website Resmi, Aplikasi JMO, dan SMS
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat (JHT), pada Rabu
- Klik “Cek Saldo”.
- Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tantang Jurnalis Ikut Lomba Karya Tulis, Berhadiah Total Rp 83,5 Juta
Baca juga: Inilah Tahap Penyaluran BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
3. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website Resmi BPJS
- Masuk ke website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lalu, login jika sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.
- Klik menu “Lihat Saldo JHT”.
- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Syarat Penerima JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Mencapai usia 56 tahun;
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- Cacat total tetap; atau
- Meninggal dunia.
Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.