Inilah Tahap Penyaluran BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker serta syarat penerima, dan tahap penyaluran BSU
TRIBUNPADANG.COM - Bantuan Subsidi Upah ditujukan kepada pada pekerja terdampak pandemi.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.
Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemberi kerja atau pengusaha mengusulkan pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU kepada Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi penerima yang telah terdaftar dapat langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.
Adapun syarat tertentu yang ditetapkan oleh Kemnaker bagi penerima BSU, sebagai berikut.
Baca juga: Simak Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta di Laman bsu.kemnaker.go.id
Baca juga: Cek 2 Link Resmi Penerima Subsidi Gaji di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Syarat penerima BSU
1. WNI, dibuktikan dengan KTP;
3. Mempunyai Gaji/Upah kurang dari Rp 3,5 juta;
4. Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi.
Penerima BSU dengan syarat di atas harus memastikan telah terdaftar sebagai penerima BSU.
Berikut ini cara cek penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan KTP, Masukkan NIK dan Nama Lengkap
Baca juga: Begini Cara Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara
Cara Cek Penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;