Simak Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website Resmi, Aplikasi JMO, dan SMS
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat (JHT), pada Rabu
TRIBUNPADANG.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat (JHT), pada Rabu (2/2/2022).
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Adapaun saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek dengan 3 cara, yakni melalui website resmi, aplikasi JMO, dan SMS.
Baca juga: Update JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan & Abai Kondisi Pekerja
Baca juga: Pemko Padang Panjang Tanggung Iuran BPJS Perangkat RT Setahun, DPMPTSP Daftarkan ke BPJS TK
1. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS
- Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757.
Formatnya yaitu : Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), lalu kirim ke 2757.
- Setelah terdaftar, Anda bisa mengirim SMS lagi dengan format; SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.
- Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.
2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.
- Lalu, klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.
- Pilih Kewarganegaraan.
- Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
- Kemudian, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir. Namun jika sebelumnya sudah punya akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
- Klik menu “Jaminan Hari Tua”