Berikut Ini Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Resign atau Mengalami PHK
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun
- Buka aplikasi JMO
- Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Muncul halaman utama, pilih menu "Pengkinian Data";
- Lalu, muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar pilih "Sudah".
- Verifikasi data peserta, verifikasi ini meliputi verifikasi biometrik wajah.
- Isi data kontak berupa nomor handphone dan alamat e-mail.
- Masukkan data NPWP dan rekening bank.
- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
- Data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi akan muncul.
- Jika data sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
- Kemudian, pilih menu "Jaminan Hari Tua".
- Klik "Klaim JHT"
Jika sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
Setelah itu akan muncul data kepesertaan.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-berikut-adalah-2-link-untuk-cek-penerima-subsidi.jpg)