Berikut Ini Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Resign atau Mengalami PHK
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
Bagi peserta yang memasuki usia pensiun, harus melampirkan surat keterangan pensiun.
Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.
Untuk pengajuan klaim secara online, semua dokumen persyaratan harus berbentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (jangan dari scan HP).
Pastikan semua dokumen sudah lengkap.
Jika Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut dalam satu file PDF.
Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui website resmi atau aplikasi JMO dan bisa juga datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Pengajuan pencairan JHT menggunakan aplikasi JMO bisa dilakukan dengan maksimal saldo Rp 10 juta.
Namun, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO terlebih dahulu.
Para peserta dapat dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service.
Dana akan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-berikut-adalah-2-link-untuk-cek-penerima-subsidi.jpg)