Kota Pariaman
Kronologi Penangkapan 2 Pemuda di Pariaman, Simpan 11 Paket Kecil Diduga Sabu di Bawah Tempat Tidur
Satresnarkoba Polres Pariaman membekuk dua pemuda terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu pada hari Rabu (3/2/2022).
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN- Satresnarkoba Polres Pariaman membekuk dua pemuda terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu pada hari Rabu (3/2/2022).
Kasatrenarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal menjelaskan kronologi penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.
Ia mengatakan penangkapan terhadap DF(28) dan AF (22) bertempat di sebuah rumah di Desa Pauh Barat Kota Pariaman.
Baca juga: Simpan Sabu di Bawah Tempat Tidur, Dua Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Pariaman
Baca juga: NAIK LAGI, Positif Covid-19 di Sumbar Terus Bertambah, Total Kasus Aktif Sudah 112 Orang
Iptu Nofridal mengungkapkan, DF beralamat di Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, sedangkan AF ialah warga Pauh Kota Pariaman.
"Team Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Pauh Barat Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman ada transaksi Nakotika jenis sabu," ujar Iptu Nofridal. Kamis (3/2/2022)
Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Mata Elang langsung bergerak ke lokasi yang di pimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Darmawan dan Kanit Opsnal Aipda Hendrayani melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Selain itu petugas juga memastikan keberadaan kedua terduga pelaku di rumah tempat transaksi tersebut.
"Setelah tim memastikan lokasi itu, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan," lanjut dia.
Dari tangan kedua terduga pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang terletak di bawah tempat tidur.
"Kedua terduga pelaku saat dibekuk sedang berada di dalam kamar," ujar Iptu Nofridal.
"Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemui barang bukti plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu yang terletak di bawah tempat tidur sebanyak 11 paket," tambahnya.
Adapun kata dia, 11 paket diduga narkotika jenis sabu itu ialah paket kecil.
Disaksikan oleh tiga orang saksi yang diantaranya kepala dusun setempat, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirex, dua unit handphone android.
Kemudian, dua unit handphone lipat merk samsung warna putih dan merah, dua unit sepeda motor merk Honda Vario Tanpa Plat Nomor dan Yamaha Mio Soul Tanpa Plat Nomor, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Saat ini, kedua terduga pelaku sudah digelandang ke Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)