Simpan Sabu di Bawah Tempat Tidur, Dua Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Pariaman
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman tangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman tangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasatreskoba Polres Pariaman Iptu Nofridal mengatakan bahwa pelaku adalah DF (28) yang beralamat di Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.
Terduga pelaku lainnya ialah AF (22) yang beralamat di Desa Pauh Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Dari tangan kedua terduga pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang terletak di bawah tempat tidur.
Baca juga: Nihil, Upaya Pencarian Seorang Petani di Padang Pariaman yang Terseret Arus Sungai, Lanjutkan Besok
Baca juga: Jalan Baru 6 KM di Manggung, Naras, Balai Naras, Naras Hilir & Padang Birik Birik di Pariaman Utara
"Kedua terduga pelaku saat dibekuk sedang berada di dalam kamar," ujar Iptu Nofridal. Kamis (3/2/2022).
"Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemui barang bukti plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu yang terletak di bawah tempat tidur sebanyak 11 paket," tambahnya.
Kasatreskoba menjelaskan, keduanya ditangkap pada hari Rabu tanggal (2/2/2022) pukul 17.00 WIB, bertempat di sebuah rumah di Desa Pauh Barat Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan Satresnarkoba, selain itu kedua terduga pelaku sudah digelandang ke Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)