Aksi Damai Kelestarian Hutan
Korupsi Lahan Hutan Terungkap, Aksi Damai Mahasiswa Desak Kejari Sijunjung Kembalikan Hak Rakyat
Masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Departemen UNP Kampus Sijunjung
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Departemen UNP Kampus Sijunjung, HMI dan pagar mahasiswa menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung.
Pantauan TribunPadang.com masa mulai bergerak dari arah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Muaro sekitar jam 11.30 WIB.
Barisan depan membawa spanduk yang bertulisan kembalikan hutan rakyat dan pray for Tanjuang Kaliang dengan tulisan merah.
Dalam aksi itu juga terdapat satuan polisi dan satpol pp yang berada di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung turut mengamankan.
Baca juga: 21 Tahun Merintis Lenyap Seketika, Pedagang Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh Tak Mampu Tahan Tangis
Ketua Umum HMI Cabang Sijunjung, Budiwarman mengatakan telah terjadi kasus pembabatan hutan dan oknum yang merampas aset negara yang dibiarkan saja.
“Masyarakat tidak bodoh, tidak mudah ditipu lahan masyarakat dijual oleh oknum cukong maka kejaksaan harus mengawal dengan tuntas,” ucapnya.
Ia juga mengatakan ada 12 tuntutan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sijunjung.
1.Kembalikan hutan masyarakat di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung
2.Usut tuntas kejahatan pembabatan liar di Nagari Tanjung Kaliang
3.Pulihkan ekosistem hutan Nagari Tanjung Kaliang demi kelestarian lingkungan dan masa depan rakyat
Baca juga: Menteri Transmigrasi akan Kunjungi Dharmasraya, Dukung Pengembangan Kawasan Padang Hilalang II
4.Desak Kejari Sijunjung untuk meneruskan kasus kerugian negara di Tanjung Kaliang ke Kejaksaan Agung RI serta minta Satgas PKH untuk memproses lahan bermasalah
5.Usut tuntas kasus korupsi kehutanan di Nagari Tanjung Kaliang
6.Mendesak pemulihan ekologis hutan sebagai hak generasi mendatang
7.Berikan perlindungan hukum bagi tokoh masyarakat yang dikriminalisasi akibat kasus pemilikan dan pembelaan lahan
8.Hentikan intimidasi, ancaman, dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan masyarakat adat

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.