Kota Padang Panjang
2 Spesialis Curanmor di Padang Panjang Keok, Satreskrim & Satintelkam Ungkap Aksi 6 TKP, dan 4 Motor
Kawanan spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor), keok setelah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Po
TRIBUNPADANG.COM - Kawanan spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor), keok setelah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Padang Panjang, baru-baru ini.
Jajaran Satuan Reserse kriminal (SatReskrim) Polres Padang Panjang meringkus dua terduga pelaku sekaligus spesialis aksi pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di wilayah hukum polres setempat.
Siaran pers (press release) yang diterima redaksi TribunPadang.com, Rabu (2/2/2022) menyebutkan kedua pelaku aksi curanmor, masing-masing inisial DM (38) dan LP (29) yang merupakan spesialis Curanmor di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Syaiful Zubir, SH, MH membenarkan tentang hal tersebut.
Bahwasanya, kedua orang pelaku merupakan residivis kasus curanmor, yang sama sama berasal dari Kota Padang Panjang.
Baca juga: 23 Paket Besar Ganja Kering Tak Bertuan Ditemukan di Tanah Datar, Diselidiki Polres Padang Panjang
Baca juga: Sopir Bus Gagal Lewati Fly over di Padang Panjang, Diduga Sembunyi, Ini Data Identitas Buruan Polisi
Berdasarkan satu laporan polisi dengan nomor LP LP/ B / 249 / XII / 2021/ SPKT / Polres Padang Panjang / Polda Sumatera Barat.
Lanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, dibawah pimpinan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam yang dikomandoi Ipda Irnal Syamsi.
Selanjutnya, tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Padang Panjang berhasil membekuk kedua pelaku pada Jumat (28/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB di kediamannya masing masing.
Sebelum dibekuk, tim kepolisian sempat terjadi perlawanan dari seorang terduga pelaku, berinisial LP akhirnya dapat diamankan oleh aparat berwajib itu.
Dari keterangan kedua terduga pelaku, bahwa mereka mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak enam kali di enam tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Padang Panjang,
Dan kendaraan hasil curian di jual ke beberapa daerah seperti Solok, Batusangkar, Bukittinggi dan Pesisir Selatan, sejauh ini polisi sudah mengamankan empat dari enam kendaraan dari tangan pelaku.
Berikut barang bukti (BB) empat unit sepeda motor yaitu :
1. Suzuki Satria FU 150 warna merah
2. Yamaha Vixion warna hitam
3. Yamaha Mio warna merah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Gab-Spesialist.jpg)