Kota Padang
Sterilkan PKL di Jembatan Siti Nurbaya Kota Padang, Lalu Dishub Sasar, Kendaraan Parkir Sembarangan
Setelah menertibkan pedagang kaki lima (PKL), hingga kawasan Jembatan Siti Nurbaya steril dari adanya kendaraan yang parkir, Selasa (1/2/2022)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Setelah menertibkan pedagang kaki lima (PKL), hingga kawasan Jembatan Siti Nurbaya steril dari adanya kendaraan yang parkir, Selasa (1/2/2022).
Sekaitan itu, petugas Dinas Perhubungan Kota Padang akan memasang rambu-rambu larangan terhadap roda dua maupun roda empat.
Rambu-rambu ini terkait larangan parkir di atas Jembatan Siti Nurbaya Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Syahrizal selaku bagian Operasional mewakili Kadishub mengatakan akan mengambil langkah dalam agar tidak ada kendaraan yang parkir di atas jembatan.
"Setelah sosialisasi, kita akan mengambil langkah tegas terhadap siapa saja yang masih memarkirkan kendaraannya di atas jembatan," kata Syahrizal.
Syahrizal mengatakan, akan memberikan sanksi langsung dengan melakukan penggembosan terhadap kendaraan yang masih melanggar.
Kata dia, untuk kendaraan masyarakat sudah disiapkan lokasi parkirnya di bawah jembatan dekat Kantor Lurah.
Pihaknya berharap kawasan parkir yang sudah disiapkan ini digunakan pungunjung yang datang untuk menikmati keindahan kawasan Jembatan Siti Nurbaya.
"Parkir kendaraan bagi pengunjung jembatan Sitti Nurbaya ada di bagian bawah dan tidak dibenarkan lagi untuk parkir di atas jembatan," ujar Syahrizal.
Sementara itu, Kasat PP Padang, Mursalim, menjelaskan memang untuk masalah parkir dibutuhkan bantuan dari Dinas Perhubungan dan pihak Kelurahan.
Pihaknya berharap, koordinasi dan kerjasama ini dapat mengembalikan fungsi jembatan ini pada mestinya.
"Dengan ketersedian tempat parkir di lokasi pemindahan pedagang sehingga diharapkan para PKL tidak lagi naik ke atas atau sepanjang jalan Jembatan Siti Nurbaya," kata Mursalim.
• UPDATE Jembatan Siti Nurbaya Kota Padang, Mulai Steril dari PKL, dan Dicarikan Lokasi Berjualan
Sterilkan Kawasan Jembatan Siti Nurbaya
Dilansir TribunPadang.com, hingga saat ini, update kawasan Jembatan Siti Nurbaya telah kosong dan steril dari pedagang kaki lima (PKL), sehingga kembali kepada fungsinya, Senin (31/1/2022).
Terkait penataan Jembatan Siti Nurbaya ini juga telah dilaksanakan rapat evaluasi, kali ini di ruangan Aula Praja Wibawa, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Rapat kali ini dihadiri oleh Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, pihak Kecamatan dan Kelurahan, masing-masing para camat serta lurah.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan bahwa petugasnya sudah ditempatkan di sana sekitar satu minggu.
"Sudah satu minggu kita tempatkan petugas di sana untuk mensterilkan lokasi Jembatan Siti Nurbaya dari PKL," kata Mursalim.
Mursalim menjelaskan, fungsi dari jembatan ini akan dikembalikan seperti semula dan bukan untuk berdagang.
"Fungsi jembatan adalah penghubung satu daerah dengan daerah yang ada di seberangnya," ujar Mursalim.
Mursalim menjelaskan, bahwa sesuai aturan tidak diperbolehkan berjualan di atas jembatan.
"Selain itu, jembatan Siti Nurbaya juga salah satu icon wisata Kota Padang," kata Mursalim.
Baca juga: Lagi, Satpol PP Kota Padang Tertibkan Pedagang di Kawasan Jembatan Siti Nurbaya

Baca juga: Penertiban di Kawasan Pasar Raya Padang, Satpol PP Sasar Pedagang Diduga Langgar Keputusan Wali kota
Ia berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang hadir agar sesegera mungkin dicarikan solusinya terhadap PKL yang telah dipindahkan.
Hal itu dimintanya agar PKL tidak lagi kembali berjualan ke atas jembatan.
"Kita berharap para pedagang ini betah di tempat yang tela ditentukan," katanya.
Untuk lokasi berjualan sudah disediakan di bawah jembatan.
"Namun ada beberapa kendala yang dialami, karena fasilitas yang tidak memadai sehingga pedagang belum mendapatkan tempat untuk berjualan," katanya.
Pada saat ini tempat yang baru untuk para PKL pindah dan bisa berjualan kembali sedang diupayakan tersebut.
Pantauan TribunPadang.com di kawasan Jembatan Siti Nurbaya sekitar pukul 17.30 WIB terlihat sudah tidak ada PKL yang biasanya berjualan.

Kawasan ini juga dijaga oleh petugas Satpol PP Kota Padang agar tidak ada masyarakat yang berjualan.
Selain itu, juga terdapat spanduk berisi keterangan dilarang berjualan di sepanjang Jembatan Siti Nurbaya.
Masyarakat terlihat bebas berjalan, jogging, dan menikmati pemandangan aliran Batang Arau Kota Padang, Provinsi Sumbar.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)