Harga Minyak Goreng di Pariaman
Respon Warga Pariaman, Soal Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Ismail : Sanang Hati, Wak
Seorang warga Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat, Ismail (30) merespon positif jika kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng diterapkan di se
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Seorang warga Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat, Ismail (30) merespon positif jika kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng diterapkan di seluruh ritel ataupun pasar tradisional.
Karena kata dia, minyak goreng ialah salah satu kebutuhan terpenting baginya, karena ia punya usaha ikan bakar di Kelurahan Pondok Kota Pariaman.
"Dengan harga Rp 14 ribu saja sudah bagus, apalagi jika bisa beli minyak goreng seharga Rp 11.500, Sanang Hati Wak (Senang hati saya-red)," ujar dia saat berada di pasar untuk membeli sejumlah kebutuhan pokok pada Selasa (1/2/2022).
Saat ditemui TribunPadang.com, Ismail juga tampak membeli minyak goreng kemasan sebanyak dua liter dengan harga Rp 14 ribu satu perliternya.
Ia menjelaskan, kebutuhan minyak goreng untuk usaha ikan bakarnya ialah sebanyak dua kilogram perhari.
Minyak goreng itu, lanjut dia, biasanya digunakan untuk mengolah bumbu ikan bakar.
Ismail mengungkapkan, sejak harga minyak goreng kemasan Rp 14.000, ia sudah beralih dari minyak goreng curah (kiloan) ke minyak goreng kemasan.
"Kalau biasanya sering membeli minyak curah, karna harga minyak kemasan sudah murah, maka saya beli yang kemasan," tambah dia.
Sebenarnya, ujar Ismail, minyak goreng curah lebih baik untuk usaha ikan bakarnya.
"Minyak goreng kemasan relatif lebih boros saat digunakan ketimbang curah," kata Ismail.
Mengenai aturan yang sudah digodok oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yakni penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, ia mengaku baru mengetahuinya.

Baca juga: Penyesuaian Harga Minyak Goreng, Pedagang di Pariaman: Distribusikan Dulu ke Pedagang
Butuh Waktu Sesuaikan Harga
Dilansir TribunPadang.com, seorang pedagang di Pasar Pariaman Provinsi Sumatera Barat, Gusniati Eni mengatakan bahwa butuh waktu untuk penyesuaian harga minyak goreng di pasar tradisional.
Menurutnya, ada perbedaan penerapan aturan harga tersebut antara ritel modern dan kios atau lapak tradisional.
"Di swalayan atau supermarket misalnya, mereka bisa membeli banyak dengan harga murah, sedangkan pedagang kecil hanya bisa membeli sedikit," ujar Gusniati, Selasa (1/2/2022).
Kemudian kata dia, pedagang tradisional juga perlu memberi upah anggota dan upah kurir antar.
Lebih lanjut kata dia, untuk penyesuaian harga, sebenarnya pemerintah sebaiknya mendistribusikan dulu minyak goreng murah itu kepada pedagang.
Ia menilai, adanya operasi pasar yang menjual minyak goreng murah kurang tepat sasaran.
Karena ujar dia, minyak goreng yang dijual pedagang tidak laku, sementara stok belum juga habis, dan tidak bisa menurunkan harga karena membeli dengan modal yang tinggi.
"Sebaiknya dioper dulu ke pedagang, sehingga di pasar, pedagang bisa berangsur menyesuaikan harga," tuturnya.
Gusniati mengatakan, minyak goreng yang tersedia di warungnya masih stok lama.
"Ga mungkin menjual dengan harga standar atau sesuai aturan, sedangkan saya masih beli dengan harga tinggi, dan stoknya belum habis," kata dia.
Saat ini, di warungnya, ia masih menjual minyak goreng kemasan dua liter dengan harga Rp 38 ribu.
Sedangkan, minyak goreng curah dijual dengan harga Rp 19 ribu perkilogram.
Ia menuturkan, periode membeli minyak goreng di warungnya biasanya setiap dua pekan, itupun jika habis.
"Jika tidak habis, kami beli minyak goreng bisa satu kali dalam dua hingga tiga pekan sekali," kata dia.
Baca juga: Transmart Padang Tak Ada Jual Minyak Goreng Murah, Hanya Satu Harga Rp 14.000, Tunggu Stok Masuk

Sedangkan, untuk minyak goreng curah masih dijual dengan harga Rp 18.000 hingga Rp 19.000 perkilogram.
"Harga minyak goreng masih harga biasa, Rp 14.000 untuk kemasan, Rp 19.000 untuk minyak goreng kiloan," ujar Baik di warungnya. Selasa (1/2/2022).
Ia mengatakan, harga minyak goreng kemasan sudah disesuaikan dengan aturan dari Kemendag RI dengan standar Rp 14 ribu sejak dua pekan yang lalu.
Sementara itu, hal yang sama juga diutarakan pedagang lainnya, yakni Gusniati Eni.
Saat ini, di warungnya, ia masih menjual minyak goreng kemasan dua liter dengan harga Rp 38 ribu.
Sedangkan, minyak goreng curah dijual dengan harga Rp 19 ribu perkilogram.
Menurutnya, butuh waktu untuk penyesuaian harga minyak goreng satu harga, karena pedagang tradisional membeli minyak goreng tidak dengan jumlah yang banyak.
Selain itu, kata dia, pedagang kadang juga harus membayar upah anggota dan atau kurir.
(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)