Kisah Inspiratif

Badut yang Pernah Dirazia Satpol PP Padang, Terungkap Di Balik Kostumnya, Remaja Butuh Biaya Sekolah

Kisah seorang anak sekolah yang menjadi pekerja seni dengan menghibur memakai kostum badut agar bisa bersekolah di Kota Padang, Provinsi Sumatera Bara

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Muhammad Adhim Maulana. 

Oleh karena hal itu kostumnya dari kepala, baju, dan sepatu badutnya diamankan untuk sementara waktu di Kantor Satpol PP Padang.

"Bagi saya, seorang badut itu penghibur dan anak-anak suka. Bukan meresahkan," katanya.

Selain itu, banyak juga masyarakat yang suka berfoto dengan badut dengan memberikan imbalan uang Rp 10 - Rp 20 ribu.

Alasan Adhim memilih berada di perempatan lampu merah dikarenakan banyaknya masyarakat yang lalu lalang.

"Sedangkan di tempat pariwisata itu kurang banyak orangnya dan kurang yang mengasih," katanya.

Saat berada di perempatan lampu merah, Adhim mengataka pada saat lampu merah jalan untuk menghibur dan pada saat lampu hijau kembali naik ke trotoar.

Kata dia, masih banyak orang beranggapan badut itu ada melakukan pemaksaan dan copet di lokasi wisata.

"Namun, tidak semua badut seperti itu," katanya.

Baca juga: Tiga Orang Pengemis Berpakaian Badut Diamankan Petugas Satpol PP Kota Padang

Muhammad Adhim Maulana.
Muhammad Adhim Maulana. (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)
Seorang perempuan paruh baya
Seorang perempuan paruh baya "membadut" di jalanan kota Padang demi hidupi keluarga (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

Baca juga: Kisah Perjuangan Badut di Padang, Jalan Kaki Cari Nafkah Demi Hidupi Keluarga


Pada Jumat 7 Januari 2022, kostum badutnya yang sempat ditahan dikembalikan oleh petugas Satpol PP Padang.

Kabid Penegak Peraturan Perundang Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Supriyanto, mengatakan kegiatan yang dilakukan badut di perempatan lampu merah sangat berbahaya.

"Penindakannya sama dengan anjal, pengemis, dan gepeng yang ada di Kota Padang," kata Bambang Supriyanto.

Ia mengatakan, badut ini seharusnya berada di kawasan wisata peruntukannya.

"Kita selamatkanlah peraturan daerah (Perda) ini, mudah-mudahan masyarakat kita paham tentang aturan tersebut," katanya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved