Kabar Gembira! Mulai Besok Harga Tes Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 35.000

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan tarif baru untuk layanan rapid tes antigen di 83stasiun, yang semula Rp 45.000 menjadi Rp 35.000.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Humas KAI Divre II Sumatera Barat
Ilustrasi calon penumpang kereta api - PT Kereta Api Indonesia akan memberlakukan tarif baru untuk layanan rapid tes antigen di 83 stasiun. 

TRIBUNPADANG.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan tarif baru untuk layanan rapid tes antigen di stasiun, yang semula Rp 45.000 menjadi Rp 35.000.

Tarif baru ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun.

"Untuk kereta yang wajib menggunakan syarat rapid antigen ini tetap KA jarak jauh," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Menurutnya, penyesuaian tarif rapid tes antigen ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI di masa libur Tahun Baru 2022.

"Dengan semakin terjangkaunya harga tersebut, diharapkan calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata dia.

Selain itu, KAI saat ini juga menyediakan layanan skrining RT-PCR dengan harga yang terjangkau yaitu RP 195.000 yang tersedia di 19 stasiun.

Baca juga: KAI Sumbar Tetap Beroperasi Selama Nataru, Siapkan 4.718 tiket KA per Hari

Baca juga: Peningkatan Jalur KA ke Pauh Lima Padang, PT KAI Tambah Petugas Penjaga Pintu Perlintasan

Adapun 83 stasiun yang melayani pemeriksaan rapid tes antigen yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cipendeuy, Ciamis, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Babakan, Brebes, Haurgeulis, Pegadenbaru, Semarang Tawang.

Kemudian di Stasiun Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Ngrombo, Pemalang, Pekalongan, Weleri, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Cilacap, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Solo Jebres.

Lalu di Stasiun Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Malang, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Lamongan, Kepanjen, Wonokromo, Jember, Ketapang.

Serta di Stasiun Banyuwangi Kota, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Tebing Tinggi, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.

Sementara 19 stasiun yang melayani layanan tes PCR yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Babakan, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Madiun, Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Malang, Wlingi, Jember.

Baca juga: Uji Coba KA Sibinuang dari Stasiun Padang ke Pauh Lima, KAI Harap Bisa Beroperasi Tahun 2022

Baca juga: PT KAI Lakukan Pemagaran Dekat Pasar Tarandam, Kota Padang Terkait Strerilisasi Aset

Syarat calon penumpang KAI

Aturan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 111 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan kereta api wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil engatif tes Covid-19.

Berikut syarat lengkap pelaku perjalanan kereta api jarak jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin lengkap.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved