Kabar Gembira! Mulai Besok Harga Tes Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 35.000
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan tarif baru untuk layanan rapid tes antigen di 83stasiun, yang semula Rp 45.000 menjadi Rp 35.000.
2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin;
4. Pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dilarang melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
5. Jika rapid test antigen menyatakan hasil negatif tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
6. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
Baca juga: PT KAI Divre II Sumbar Sediakan Gerbong Khusus, untuk Angkut Sepeda, Wagub Audy: Mirip di Belanda
Sedangkan, untuk ketentuan perjalanan kereta komuter di kawasan aglomerasi yakni:
1. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
3. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduLilindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
Di luar ketentuan tersebut, pelaku perjalanan kereta api wajib menerapkan protokol kesehatan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer.
(*)