Warga Negara Pakistan yang Cabuli Remaja 13 Tahun di Padang Dijerat UU Perlindungan Anak
Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Padang,
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Warga Negara Asing (WNA) yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui WNA ini berinisial AHB dan korbannya berinisial FA (13).
"Untuk WNA yang diamankan kemarin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi TribunPadang,com, Rabu (22/12/2021).
WNA ini dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Seorang WNA Pakistan Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur di Padang
Baca juga: Breaking News: Polda Sumbar Amankan Oknum WNA Pakistan, Diduga Cabuli Anak Bawah Umur di Padang
Baca juga: Modus Pelaku Cabul di Kota Padang: Korban Disarankan Kecilkan Ukuran Baju, Diajak Masuk ke Rumahnya
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar.
"Untuk dugaan korban lainnya, sepertinya tidak ada," katanya.
Dikatakannya, tersangka ini datang ke Indonesia dalam rangka bisnis.
AHB diamankan Minggu (19/12/2021).
Dia diduga memegang-megang bagian tubuh seorang anak di bawah umur
Perbuatan cabul dilakukan AHB saat korban FA sedang menjaga toko pakaian Sabtu (18/12/2021) silam.
Sekitar pukul 11.00 WIB, AHB menarik tangan korban dan menyandarkannya ke dinding.
Baca juga: Diduga Memegang-megang Bagian Tubuh, Anak Bawah Umur: Korban Dilecehkan dalam Toko Baju Kota Padang
Saat itulah tersangka mencium bibir dan meraba alat vital korban.
"Diduga hal itu dilakukan oleh pelaku saat korban sedang menjaga toko pakaian pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Stefanus Satake Bayu Setianto.
Peristiwa pencabulan ini terjadi di sebuah toko baju di kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.
"Pelaku juga diduga mengancam korbannya untuk tidak memberitahukan kepada orang lain apa yang telah dilakukannya," katanya.(*)