Berita Solok Hari Ini
Kronologi Seorang Pria di Kabupaten Solok, Diduga Bawa Kabur Siswi SMA, Korban Anak Masih Bawah Umur
Kronologi dugaan tindak pidana melarikan siswi SMA, yang masih bawah umur, dengan terduga pelakunya seorang petani di Kabupaten Solok, Provinsi Sumate
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kronologi dugaan tindak pidana melarikan siswi SMA, yang masih bawah umur, dengan terduga pelakunya seorang petani di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sedagkan, terduga pelaku diketahui berinisial I (32) dan korban sendiri masih berumur 16 tahun dengan inisial FE.
"Pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, korban berinisial FE (16) pergi bersama temannya bernama Aprilia Indah," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Evis Wansri Rabu (8/12/2021).
Ia mengatakan, korban dan temannya pergi ke Jalan Lintas Sumatera Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar.
"Korban berencana untuk menukar HP milik saudari korban kepada pelaku. Setelah lama menunggu sekitar 2 jam, korban meminta temannya untuk pulang duluan," kata kasat reskrim, Iptu Evis Wansri.
Sebelumnya, teman korban, kata dia, telah meminta korban agar menghubunginya ketika urusannya telah selesai.
"Teman korban mengatakan agar dirinya ditelepon dan meminta korban agar tidak pulang dengan ojek. Biar dia yang menjemput," kata Iptu Evis Wansri.
Informasi terakhir yang didapatkan pihak keluarga bahwa korban pergi dengan pelaku ke daerah Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
"Pelaku membawa korban menggunakan angkutan umum. Sampai hari Minggu (4/12/2021) tidak juga ada kabar sehingga dilaporkan ke kami," kata Iptu Evis Wansri.
Selanjutnya, jajaran Polres Solok Kota berangkat ke daerah Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
"Informasi ini kita dapatkan dari para saksi-saksi, dan akhirnya pelaku dapat kita amankan," kata Iptu Evis Wansri.
Pasal, yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 332 KUH-Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya.
"Tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan memiliki perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak dengan nikah," katanya.
Baca juga: Seorang Pria di Kabupaten Solok Diduga Membawa Kabur Anak di Bawah Umur
Pelaku telah Diamankan Polisi
Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui bahwa pelaku saat ini telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Solok Kota.
Pelaku diketahui berinisial I (32) da korban sendiri masih berumur 16 tahun dengan inisial FE.
"Iya benar ada seorang lelaki diduga membawa kabur anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Evis Wansri, Rabu (8/12/2021).
Iptu Evis Wansri mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pada Minggu (4/12/2021).
"Kejadian dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh pihak keluarga pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 11.30 WIB," kata Iptu Evis Wansri.
Peristiwa ini terjadi tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Sumani, Kecamatan Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar.
Pihak keluarga atau ibu korban, kata dia, datang melaporkan anaknya inisial FA dibawa kabur oleh seorang laki-laki.
"Korban masih duduk dibangku SMA, sedangkan pelaku adalah seorang lelaki yang berprofesi sebagai petani" kata Iptu Evis Wansri.
Pelaku inisial I (32) merupakan warga yang beralamat di Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.
"Selain itu, pelaku juga sudah memiliki istri atau sudah berkeluarga," kata Iptu Evis Wansri
Bawa Kabur Anak Bawah Umur
Dilansir TribunPadang.com, seorang lelaki diduga membawa kabur anak bawah umur di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui bahwa pelaku saat ini telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Solok Kota.
Baca juga: Hari Kedua Pelaksanaan Tes SKB CPNS Kota Padang Berjalan Lancar
Baca juga: Kota Padang Tembus 70 Persen Angka Vaksinasi, Pekan Pertama Desember, Kadinkes: Target 726 Ribu Jiwa
Pelaku diketahui berinisial I (32) da korban sendiri masih berumur 16 tahun dengan inisial FE.
"Iya benar ada seorang lelaki diduga membawa kabur anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Evis Wansri, Rabu (8/12/2021).
Iptu Evis Wansri mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pada Minggu (4/12/2021).
Baca juga: Pencuri Telur Dihadiahi Timah Panas, Sudah Sering Beraksi di Pasar-Pasar di Kota Padang
Baca juga: Asosiasi Futsal Kota Padang Lakukan Sosialisasi pada Peserta Porkot Kota Padang 2021
"Kejadian dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh pihak keluarga pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 11.30 WIB," kata Iptu Evis Wansri.
Peristiwa ini terjadi tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Sumani, Kecamatan Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar.
Pihak keluarga atau ibu korban, kata dia, datang melaporkan anaknya inisial FA dibawa kabur oleh seorang laki-laki.
Baca juga: Ibu Hamil dan Menyusui Ikuti Kegiatan, Vaksinasi di Auditorium UNP Kampus Air Tawar Kota Padang
Baca juga: 28 Cabor Dipertandingkan dalam Pekan Olahraga Kota Padang, Mulai 15 Desember 2021
"Korban masih duduk dibangku SMA, sedangkan pelaku adalah seorang lelaki yang berprofesi sebagai petani" kata Iptu Evis Wansri.
Pelaku inisial I (32) merupakan warga yang beralamat di Jorong Danau Bawah, Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.
Baca juga: Momentum Hari Jadi ke-231 Kota Padang Panjang, Gubernur Mahyeldi: Teruslah Berkarya agar Jadi Idola
Baca juga: Hadiri HUT Kota Padang Panjang, Mahyeldi: Kolaborasi & Inovasi Penting untuk Percepatan Pembangunan
"Selain itu, pelaku juga sudah memiliki istri atau sudah berkeluarga," kata Iptu Evis Wansri.
Pelaku diamankan oleh pihaknya di Kuantan Singingi, Provinsi Riau. (TribunPadang.com/T)