Sisik Trenggiling dan Tulang Harimau Hasil Ungkap Kasus, Dibakar di Halaman Kantor Kejari Agam
Barang bukti tindak pidana kejahatan satwa dilindungi berupa sisik trengggiling (Manis javanica) dan tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Barang bukti tindak pidana kejahatan satwa dilindungi berupa sisik Trengggiling (Manis javanica) dan tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Bagian tubuh satwa yang disita ini dimusnahkan pada Kamis (2/12/2021), kemarin. Barang bukti atau BB, yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Bagian tubuh dari satwa dilindungi dimusnahkan dengan cara dibakar di dalma sebuah tong besi yang sudah disediakan bersama-sama.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan 3 kasus di beberapa tempat di Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Jumat (3/12/2021).
Kata dia, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh petugas BKSDA bersama jajaran Sat Reskrim yang ada di wilayah hukum masing-masing pengungkapan kasus.
Baca juga: Satu Penyu Sisik Terjaring saat Maelo Pukek di Pantai Padang, Nelayan Langsung Lepaskan ke Laut

Baca juga: Total 2,6 kg Sisik Trenggiling Diamankan di Bukittinggi & Agam, Tiga dari 5 Tersangka Sudah Ditahan
Kata dia, sisik Trenggiling yang dimusnahkan itu kasusnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Tahun 2020 dan vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Agam pada 2020 lalu.
"Barang bukti satu set tulang harimau di vonis oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada tahun 2019," kata Ardi Andono.
Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti tindak pidana lainnya seperti asusila, Narkoba dan lainnya.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, dan Kepala Kesbangpol Agam.
Turut hadir, Perwakilan Polres Agam, Perwakilan Polres Bukittinggi, Perwakilan Kodim 0304 Agam dan BKSDA Sumbar melalui Resor Agam.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)