Total 2,6 kg Sisik Trenggiling Diamankan di Bukittinggi & Agam, Tiga dari 5 Tersangka Sudah Ditahan
Petugas BKSDA bersama Satreskrim Polres Agam mengamankan 5 orang yang diduga memperdagangkan sisik trenggiling.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, AGAM- Petugas BKSDA bersama Satreskrim Polres Agam mengamankan 5 orang yang diduga memperdagangkan sisik trenggiling.
Total sisik trenggiling yang diamankan mencapai 2,6 kilogram.
Pelaku diamankan oleh petugas BKSDA bersama jajaran Satreskrim Polres Agam yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: 5 Pelaku yang Diduga Menjual Sisik Trenggiling Ditangkap di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam
Baca juga: Warga Koto Tangah Padang Temukan Trenggiling sedang Jalan di Depan Rumah, Serahkan ke BKSDA Sumbar
Diketahui pelaku berinisial NH (40), DF (37), AC (31), JF (30), dan RN (44).
"Jumlah barang bukti dari sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling yang kita amankan sebanyak 2600 gram atau 2,6 kilogram," kata Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra, Rabu (17/11/2021).
Jumlah tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan penimbangan terhadap sisik trenggiling.
"Dari 5 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sebanyak 3 orang yang berinisial NH (40, DF (37), dan JF (30)," katanya.
Sebelumnya, Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, mengatakan bahwa penangkapan berawal diamankannya sebanyak 3 orang pelaku di sebuah warung depan SMAN 1 Matur, Kabupaten Agam, Sumbar, pada Sabtu (13/11/2021).
"Awalnya diamankan inisial NH (40), DF (37), dan AC (31) yang merupakan warga Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumbar. Para pelaku ini diamankan di dalam sebuah warung depan SMAN 1 Matur," kata Ardi Andono, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: BKSDA Sumbar Lepasliarkan Trenggiling ke Hutan Konservasi, Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang
Pihaknya menyita 2 bungkusan berisi sisik trenggiling dari ketiga pelaku yang diamankan.
"Selain itu, juga disita 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, dan 3 HP yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan tim ke Polres Agam untuk dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan keterangan para pelaku yang diperiksa penyidik, didapati nama pelaku lainnya berinisial JF (30) dan RN (44) warga Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumbar.
Kata dia, pelaku berinisial JF (30) diketahui sedang berada di Kota Bukittinggi, Sumbar. Sedangkan pelaku berinisial RN (44) sedang berada di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumbar.