Total 2,6 kg Sisik Trenggiling Diamankan di Bukittinggi & Agam, Tiga dari 5 Tersangka Sudah Ditahan
Petugas BKSDA bersama Satreskrim Polres Agam mengamankan 5 orang yang diduga memperdagangkan sisik trenggiling.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
"Lalu tim kembali bergerak mengamankan kedua pelaku yang berada di Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi. Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Agam," katanya.
Dikatakannya, untuk pelaku inisial NH, DF dan JF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Ketiga pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Seratus juta rupiah," katanya.
Ardi Andono menduga masih ada pelaku lainnya sehingga pihaknya masih melakukan penelusuran terkait informasi ini.
"Tim saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri informasi-informasi yang berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan adanya pelaku lain yang akan diamankan" katanya.
Pihaknya akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran serta perdagangan satwa liar yang marak terjadi.
"Hal ini mengingat keberadaan satwa liar di alam terutama untuk jenis-jenis dilindungi terus mendapatkan ancaman dan menjadi incaran dari para pemburu dan pelaku kejahatan satwa liar," katanya.(*)