5 Pelaku yang Diduga Menjual Sisik Trenggiling Ditangkap di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam

BKSDA Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam mengamankan 5 orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Kota Buk

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
BKSDA Sumbar
BKSDA bersama Polres Agam tangkap pelaku yang menjual sisik trenggiling di Sumatera Barat 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - BKSDA Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam mengamankan 5 orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui pelaku berinisial NH (40), DF (37), AC (31), JF (30), dan RN (44).  Para pelaku diamankan dalam dugaan memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi jenis trenggiling.

Baca juga: Harimau Terkam 2 Ekor Anjing Warga di Padang, BKSDA Lakukan Patroli Pengusiran Selama 3 Hari

Baca juga: Update Harimau Muncul di Kawasan Tahura Bung Hatta, BKSDA sebut Kondisi Sudah Aman

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, mengatakan bahwa penangkapan berawal diamankannya sebanyak 3 orang pelaku di sebuah warung depan SMAN 1 Matur, Kabupaten Agam, Sumbar, pada Sabtu (13/11/2021).

"Awalnya diamankan inisial NH (40), DF (37), dan AC (31) yang merupakan warga Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumbar. Para pelaku ini diamankan di dalam sebuah warung depan SMAN 1 Matur," kata Ardi Andono, Minggu (14/11/2021).

Baca juga: Warga Koto Tangah Padang Temukan Trenggilng sedang Jalan di Depan Rumah, Serahkan ke BKSDA Sumbar

Baca juga: Halau Harimau yang Terkam Anjing Warga di Tahura Bung Hatta Padang, BKSDA Pakai Meriam Buatan

Baca juga: Harimau Muncul di Tahura Bung Hatta Padang, BKSDA Sebut Sedang Mengajarkan Anaknya Berburu

Pihaknya menyita 2 bungkusan berisi sisik trenggiling  dari ketiga pelaku yang diamankan.

"Selain itu, juga disita 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, dan 3 HP yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," ujarnya.

Baca juga: BKSDA Temukan Jejak di Tanah Depan Pos Jaga Tahura Bung Hatta, Hasil Identifikasi Kemunculan Harimau

Baca juga: BKSDA Sumbar Titipkan Satwa Jenis Siamang di Lembaga Konservasi Kalaweit Indonesia

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan tim ke Polres Agam untuk dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan keterangan para pelaku yang diperiksa penyidik, didapati nama pelaku lainnya berinisial JF (30) dan RN (44) warga Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumbar.

Baca juga: Beruang Madu Masuk Kebun dan Permukiman Warga Kabupaten Agam, BKSDA Langsung Lakukan Penanganan

Kata dia, pelaku berinisial JF (30) diketahui sedang berada di Kota Bukittinggi, Sumbar. Sedangkan pelaku berinisial RN (44) sedang berada di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumbar.

"Lalu tim kembali bergerak mengamankan kedua pelaku yang berada di Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi. Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Agam," katanya.

Baca juga: Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi di Padang Pariaman, BKSDA Sumbar Rinci Pelaku dan Barang Bukti

Dikatakannya, untuk pelaku inisial NH, DF dan JF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Ketiga pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Seratus juta rupiah," katanya.

Baca juga: Macan Dahan Penuh Luka Ditemukan di Pasaman, BKSDA: Diduga akibat Perkelahian Sesama Macan Dahan

Ardi Andono menduga masih ada pelaku lainnya sehingga pihaknya masih melakukan penelusuran terkait informasi ini.

"Tim saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri informasi-informasi yang berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan adanya pelaku lain yang akan diamankan" katanya.

Baca juga: BKSDA Sumbar Lakukan Penanganan Terkait Kemunculan 3 Ekor Harimau Sumatera Menggunakan Meriam Karbit

Pihaknya akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran serta perdagangan satwa liar yang marak terjadi.

"Hal ini mengingat keberadaan satwa liar di alam terutama untuk jenis-jenis dilindungi terus mendapatkan ancaman dan menjadi incaran dari para pemburu dan pelaku kejahatan satwa liar," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved