MK Nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, DPR dan Menko Airlangga Hormati Keputusan

Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati putusan sidang Mahkamah Konstitusi tentang gugatan yang diajukan kelompok buruh atas UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Airlangga, pemerintah akan melaksanakan UU No 11 tahun 2020 tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan sidang MK tersebut.

"Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan pembentukannya."

"Sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan, paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," kata Airlangga dalam konderensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/11/2021), dilansir Tribunnews.com.

Airlangga menekankan, putusan MK menyarakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru, yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja tersebut.

"Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan, untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, tetap berlaku," ujar Airlangga.

Selanjutnya, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: Aksi Teatrikal Warnai Demo Menolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumbar, Arus Lalu Lintas Tersendat

DPR Akan Pelajari Putusan MK

Diberitakan Tribunnews.com, Pimpinan DPR RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya bakal mempelajari putusan itu secara detail, sebelum mengambil keputusan selanjutnya.

"Putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu sebelum kemudian DPR mengambil langkah langkah sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mentaati putusan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: UU Cipta Kerja Memudahkan Pelaku UMKM Mendapatkan Sertifikat Halal, Proses Singkat dan Cepat

Kendati demikian, DPR menghormati putusan MK tersebut yang final dan mengikat.

Untuk itu, pihaknya meminta waktu untuk mempelajari isi putusan MK secara detail agar bisa mengambil keputusan yang tepat.

"Ya ini kan baru putusan tadi. Kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya. Baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," ujarnya.

"Oleh karena itu mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh, sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Reynas Abdilla/Chaerul Umam, Kompas.com/Sania Mashabi)

Berita lain terkait UU Cipta Kerja

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Begini Respons DPR dan Menko Airlangga

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved