UU Cipta Kerja Memudahkan Pelaku UMKM Mendapatkan Sertifikat Halal, Proses Singkat dan Cepat
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja dinilai dapat menegaskan kembali tentang kewajiban sertifikat halal untuk semua produk, khususnya makanan, minuman, da
TRIBUNPADANG.COM - Dalam Undang-Undang Cipta Kerja dinilai dapat menegaskan kembali tentang kewajiban sertifikat halal untuk semua produk, khususnya makanan, minuman, dan obat yang dipasarkan di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU Lukman Edy mengatakan, kewajiban sertifikasi halal akan menguntungkan konsumen umat muslim dan para pelaku usaha dituntut lebih perhatian terhadap kebersihan dan kesehatan.
Baca juga: Habib Rizieq Dikabarkan Segera Pulang ke Indonesia, Disebut akan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Teten Masduki: Manfaat UU Cipta Kerja, Sektor UMKM Dapat Sertifikasi Halal Gratis
Baca juga: Antisipasi Aksi Tolak UU Omnibus Law, Gedung DPRD Sumbar Dipasang Kawat Berduri
"Dengan demikian, penyediaan bahan, cara pengolahan, pengemasan dan display produk akan selalu mengikuti ketentuan standarisasi halal," ujar Lukman dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
"Hal ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM, khususnya UMKM di sektor kesehatan dan makanan," sambung Lukman.
Lukman menilai, selama ini kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal, masih terbatas pada pelaku usaha berskala besar.
Baca juga: LIVE Demo Buruh Hari Ini di Sejumlah Daerah, Tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja
Baca juga: Antisipasi Demonstrasi Soal Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Polisi Bikin Patroli Siber
Baca juga: Aliansi BEM Se-Sumbar Datangi Kantor Gubernur, Peringati Hari Petani dan Singgung Omnibus Law
Sedangkan pelaku usaha kecil dan menengah, belum menjadikan sertifikasi halal sebagai hal yang utama karena kesulitan biaya dan mendapatkan sertifikat tersebut.
Namun, kata Lukman, UU Cipta Kerja dapat memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal, dengan prosese pelayanan lebih singkat dan cepat.
"Umat Islam akan tenang kalau sektor informal dan UMKM dibantu sertifikasi halalnya oleh pemerintah," ucapnya.
Baca juga: Omnibus Law dan Langkah Penataan Regulasi
Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law, Ketua DPRD Sumbar: Kami Tidak Punya Kewenangan
Baca juga: VIDEO - JPP Sumbar Gelar Aksi Diam Tolak RUU Ketahanan Keluarga Hingga RUU Omnibus Law
Lebih lanjut Lukman mengatakan, untuk mengoptimalkan pelayanan, pemerintah juga memperluas izin proses sertifikasi produk halal ke berbagai lembaga yang ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Mulai dari Universitas, yayasan, hingga organisasi masyarakat dan perkumpulan Islam yang berbadan hukum.
"Penting bagi ormas Islam untuk memastikan keterlibatannya dalam menyiapkan sumber daya manusia, turut membentuk lembaga pemeriksa halal, auditor halal, terlibat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan sekaligus bisa membina dan mengawasi UMKM," papar Lukman.