Daftar Lengkap Nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dari 31 Provinsi di Indonesia
Simak daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang telah diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Formula UM berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum antar wilayah."
Ida menjelaskan jika penetapan UMP oleh Gubernur dimaksudkan agar dapat meraih keadilan antar wilayah yang dicapai melalui pendekatan Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.
Upah Minimum yang tinggi menyebabkan sebagian besar pengusaha sulit menjangkaunya.
"Jika Upah Minimum ditetapkan terlalu tinggi maka dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum di Indonesia."
"Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan, akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja, kemungkinan terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin juga akan tinggi, memicu terjadinya PKH, mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dengan UMK tinggi ke lokasi yang memiliki UMK rendah, dan mendorong tutupnya perusahaan terutama pada masa pandemi Covid-19."
"Potensi lainnya yaitu untuk mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah diatas upah minimum."
"Kenaikan rata-rata nasional 1,09 persen," kata Ida.
Sanksi bagi Perusahaan yang tidak Mematuhi UMP
Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi yang akan diberlakukan pada perusahaan yang tidak mematuhi UM yang telah ditetapkan.
Seluruh perusahaan wajib membayar upah minimal berdasarkan Upah Minimum 2022 atau Upah Minimum Sektor (UMS) yang masih berlaku.
Jika perusahaan membayar di bawah UM maka akan dikenakan sanksi pidana.
"Perusahaan yang membayar di bawah UM akan dikenai sanksi."
"Sanksi dapat berupa administrasi, surat peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian permanen, atau sanksi pidana."
Namun, hal ini dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Upah pada Usaha Mikro dan Kecil disepakati antara pekerja dengan pengusaha berdasarkan penetapan upah terendah 50 persen dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia, Rata-rata Kenaikan Nasional 1,09 Persen