Daftar Lengkap Nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dari 31 Provinsi di Indonesia

Simak daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang telah diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Editor: afrizal
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi- Upah Minimum Provinsi (UMP) 

TRIBUNPADANG.COM- Simak daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang telah diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Setidaknya sudah 31 provinsi di Indonesia yang mengumumkan UMP 2022 di daerah mereka. 

Sementara ada tiga provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2022, yaitu Aceh Rp 3.165.031 (UMP 2021), Nusa Tenggara Timur Rp 1.950.000 (UMP 2021), dan Maluku Rp 2.604.961 (UMP 2021).

Baca juga: Gubernur Harus Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2022 Paling Lambat 21 November, Menaker: UMK Susul UMP

Melansir kompas.com, inilah daftar 31 provinsi yang sudah merilis UMP 2022:

Upah minimum 2022 Sumatera

1. UMP 2022 Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.

2. UMP 2022 Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik dari sebelumnya Rp 2.484.041

3. UMP 2022Kepulauan Riau Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460

4. UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884 naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66

5. UMP 2022 Riau Rp 2.938.564 naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01

6. UMP 2022 Bengkulu Rp 2.238.094,031 naik dari sebelumnya Rp 2.215.000

7. UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446, tidak ada kenaikan

8. UMP 2022 Jambi Rp 2.649.034 naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13

9. UMP 2022 Lampung Rp 2.440.486 naik dari sebelumnya Rp 2.432.001,57

Upah minimum 2022 Jawa-Bali

10. UMP 2022 Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54

11. UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186,548

12. UMP 2022 Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36

13. UMP 2022 Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979

14. UMP 2022 DIY Rp 1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00

15. UMP 2022 Jawa Timur Rp 1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp 1.868.777,08

16. UMP 2022 Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000

Upah minimum 2022 Nusa Tenggara

17. UMP 2022 Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 naik dari sebelumnya Rp 2.183.883 Upah minimum 2022

Upah minimum 2022 Kalimantan

18. UMP 2022 Kalimantan Barat Rp 2.434.328 naik dari sebelumnya Rp 2.399.698,65

19. UMP 2022 Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70

20. UMP 2022 Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya : Rp 2.877.448,59

21. UMP 2022 Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72

22. UMP 2022 Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804

Upah minimum 2022 Sulawesi

23. UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863, tidak ada kenaikan

24. UMP 2022 Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711

25. UMP 2022 Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52

26. UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723, tidak ada kenaikan

27. UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, tidak ada kenaikan

28. UMP 2022 Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826

Upah minimum 2022 Maluku-Papua

29. UMP 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231 naik dari sebelumnya Rp 2.721.530

30. UMP 2022 Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700

31. UMP 2022 Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600.

Penjelasan Menaker RI dalam Konferensi Pers

Dalam konferensi pers Selasa (16/11/2021) lalu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menyebutkan Upah Minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun agar tidak dibayar terlalu rendah.

Kemudian, Ida menjelaskan penetapan besaran Upah Minimum ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur tiap daerah dengan mengacu pada batas atas dan bawah Upah Minimum dari Kemnaker.

"UM ini ditujukan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong ekonomi RI yang adil," kata Ida Fauziyah.

"Formula UM berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum antar wilayah."

Ida menjelaskan jika penetapan UMP oleh Gubernur dimaksudkan agar dapat meraih keadilan antar wilayah yang dicapai melalui pendekatan Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah. 

Upah Minimum yang tinggi menyebabkan sebagian besar pengusaha sulit menjangkaunya.

"Jika Upah Minimum ditetapkan terlalu tinggi maka dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum di Indonesia."

"Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan, akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja, kemungkinan terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin juga akan tinggi, memicu terjadinya PKH, mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dengan UMK tinggi ke lokasi yang memiliki UMK rendah, dan mendorong tutupnya perusahaan terutama pada masa pandemi Covid-19."

"Potensi lainnya yaitu untuk mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah diatas upah minimum."

"Kenaikan rata-rata nasional 1,09 persen," kata Ida.

Sanksi bagi Perusahaan yang tidak Mematuhi UMP

Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi yang akan diberlakukan pada perusahaan yang tidak mematuhi UM yang telah ditetapkan.

Seluruh perusahaan wajib membayar upah minimal berdasarkan Upah Minimum 2022 atau Upah Minimum Sektor (UMS) yang masih berlaku.

Jika perusahaan membayar di bawah UM maka akan dikenakan sanksi pidana.

"Perusahaan yang membayar di bawah UM akan dikenai sanksi."

"Sanksi dapat berupa administrasi, surat peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian permanen, atau sanksi pidana."

Namun, hal ini dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Upah pada Usaha Mikro dan Kecil disepakati antara pekerja dengan pengusaha berdasarkan penetapan upah terendah 50 persen dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia, Rata-rata Kenaikan Nasional 1,09 Persen

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved