Daftar Lengkap Nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dari 31 Provinsi di Indonesia

Simak daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang telah diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Editor: afrizal
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi- Upah Minimum Provinsi (UMP) 

Upah minimum 2022 Sulawesi

23. UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863, tidak ada kenaikan

24. UMP 2022 Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711

25. UMP 2022 Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52

26. UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723, tidak ada kenaikan

27. UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, tidak ada kenaikan

28. UMP 2022 Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826

Upah minimum 2022 Maluku-Papua

29. UMP 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231 naik dari sebelumnya Rp 2.721.530

30. UMP 2022 Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700

31. UMP 2022 Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600.

Penjelasan Menaker RI dalam Konferensi Pers

Dalam konferensi pers Selasa (16/11/2021) lalu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menyebutkan Upah Minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun agar tidak dibayar terlalu rendah.

Kemudian, Ida menjelaskan penetapan besaran Upah Minimum ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur tiap daerah dengan mengacu pada batas atas dan bawah Upah Minimum dari Kemnaker.

"UM ini ditujukan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong ekonomi RI yang adil," kata Ida Fauziyah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved