Kakak Adik di Padang Dicabuli

Marak Kekerasan Seksual Anak di Padang, Polresta Datangkan Ahli untuk Cari Sebab, dan Imbau Orangtua

Terkait maraknya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, pihak Polresta Padang akan mendatangkan para ahli guna mengetahui karakter dari pelaku

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/reziazwar
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Terkait maraknya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, pihak Polresta Padang akan mendatangkan para ahli guna mengetahui karakter dari pelaku.

Sejurus itu, pihak kepolisian mengimbau kepada setiap orangtua khususnya di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) agar senantiasa menjaga anak-anaknya.

Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Senin (22/11/2021) saat melakukan jumpa pers terkait pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kota Padang, Provinsi Sumbar.

"Pelaku sendiri diduga menyimpang, karena korbannya sendiri anak-anak yang masih di bawah umur. Oleh karena itu kita perlu mendatangkan ahli-ahli," kata Kombes Pol Imran Amir.

Pihaknya akan mendatangkan ahli seperti ahli jiwa maupun ahli psikologi untuk mengetahui karakter dari pelaku ini.

"Kenapa mau sampai melakukan itu kepada orang-orang terdekatnya seperti cucu dan anak. Sangat miris sekali, ini yang perlu kita dalami nantinya," kata Kombes Pol Imran Amir.

Baca juga: Update 2 Bocah di Padang Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polisi Periksa Ibunya, dan 2 Pelaku Buron

Baca juga: Terungkap Sebulan di Padang: 6 Kasus dan 8 Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, Kapolresta Miris

Sehubungan, situasi dan kondisi Kota Padang apabila disebut darurat kekerasan seksual akan dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"Dalam menangani kasus ini kita juga bekerjasama dengan pihak terkait dan untuk pernyataan tersebut (Kota Padang darurat kekerasan seksual) nanti akan dikoordinasikan dengan pihak terkait seperti Dinas Perlindungan Anak atau Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan dan Dinas Sosial," kata Kombes Pol Imran Amir.

Sampai sejauh ini kata Kombes Pol Imran Amir, laporan kekerasan seksual terhadap akan ditindak lanjuti agar pelaku bisa langsung diproses secara hukum.

"Kita akan bekerjasama dengan stakeholder lainnya untuk mencari tahu kenapa maraknya kejadian ini di Kota Padang. Nantinya akan kita lihat hasil dari pengkajian yang dilakukan pihak terkait," katanya.

Imbauan terhadap Orangtua

Kombes Pol Imran Amir juga mengimbau kepada masyarakat khususnya setiap keluarga untuk menjaga anaknya agar dijauhi dari predator-predator kekerasan seksual.

"Semua ini dalam proses penanganan oleh pihak penyidik Satreskrim Polresta Padang," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir.

Pihaknya dari tim Klewang dan juga dari Unit PPA Polresta Padang berusaha keras untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus ini.

Kata dia, saat ini para pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polresta Padang.

"Sebagai informasi kepada rekan-rekan semua bahwa kejadian kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini cukup masif terjadi," kata Kombes Pol Imran Amir.

Kombes Pol Imran Amir menyampaikan kepada masyarakat yang ada di kota Padang agar melakukan pengawasan lebih ketat kepada anak-anaknya

"Apakah itu perempuan maupun laki-laki yang masih dibawah umur agar mereka tidak menjadi korban dari predator-predator anak yang ada di kota Padang ini," kata Kombes Pol Imran Amir.

Oleh karena itu, diperlukan kepedulian orang tua untuk mengawasi anaknya langsung daripada pelaku-pelaku predator anak ini.

Disampaikannya bahwa para pelaku ini bukanlah orang jauh dari korban, melainkan orang yang paling sering berinteraksi dengan korban.

"Bahkan kita miris juga melihat pelakunya ada yang satu keluarga yang terdiri dari kakek, paman, kakak, kakak sepupu, dan tetangganya,"

"Termasuk juga orang-orang yang mendirikan ada tempat ibadah, mereka juga melakukan kekerasan seksual dengan melakukan sodomi kepada anak didiknya," katanya.

Pihaknya sangat berharap setiap orang tua menjaga anak-anak dan mengimbau kepada seluruh warga Kota Padang untuk mewaspadai tindak pidana ini.

Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Rabu (17/11/2021).
Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Rabu (17/11/2021). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Catatan kasus Sebulan

Dilansir TribunPadang.com, selama November 2021 Polresta mengungkap sebanyak 6 kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (22/11/2021).

Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, saat menghadirkan para pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Untuk bulan ini terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak ada 6 kasus, itu hanya untuk bulan November 2021 saja. Seperti yang kita tampilkan pelakunya pada hari ini," kata Kombes Pol Imran Amir.

Kata dia, motif dalam kejahatan ini ada yang diiming-imingi dengan uang, ada yang diancam, dan yang ditakuti oleh para pelaku.

"Rata-rata pelakunya adalah kakek-kakek yang berumur 40 sampai 70 tahun," ujar Kombes Pol Imran Amir..

Sedangkan, semenjak Januari hingga November 2021 di Kota Padang terdapat 85 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Padang.

"Dalam satu kasus ada 2 atau 3 orang korbannya, bahkan ada yang 14 orang. Jadi angka korbannya melebihi dari angka 85 tersebut," katanya.

Polresta Padang Januari hingga Desember 2020 mengungkap sebanyak 48 perkara, sehingga kekerasan seksual terhadap ini naik.

Kombes Pol Imran Amir merasa miris dikarenakan terduga pelakunya ada yang masih satu keluarga dengan korban yang terdiri dari kakek, paman, kakak, kakak sepupu, dan tetangga.

"Termasuk juga orang-orang yang mendirikan ada tempat ibadah, mereka juga (diduga) melakukan kekerasan seksual dengan melakukan sodomi kepada anak didiknya," ujar kapolresta.

Sejauh ini lanjutnya dari dua kasus berbeda, ada korban sendirinya anak perempuan serta ada pula yang anak laki-laki.

"Kami telah mengamankan pelaku sebanyak 8 orang, dan ada 2 anak dibawah umur sehingga tidak dilakukan proses penahanan sesuai Undang-undang Perlindungan Anak," katanya.

Sedangkan, pelaku yang sudah dewasa dilakukan proses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Ini ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," katanya. 

Baca juga: Follow up Kakak Adik di Padang Dicabuli: Unit PPA Satreskrim Polresta Upaya Hilangkan Trauma Korban

Terduga para pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (22/11/2021).
Terduga para pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (22/11/2021). (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 
Dugaan Pidana Pencabulan 

Dilansir TribunPadang.com, perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 2 orang anak  bawah umur kakak adik, Polresta Padang masih memburu 2 pelaku lainnya diduga ikut terlibat, Kamis (18/11/2021).

Sebelumnya, kabar berita ini sempat membuat masyarakat heboh, dimana Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku.

Mereka yang diduga sebagai pelaku terdiri dari kakek, paman, kakak kandung, dan kakak sepupu dari korban sendiri.

Hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka yang terdiri dari kakek, paman, dan kakak sepupu korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, saat dihubungi TribunnPadang.com mengatakan masih ada dugaan pelaku lainnya.

Kata dia, terduga pelaku lainnya tersebut terdiri dari 2 orang yang masih dalam pengejaran, tapi belum diketahui pasti sampai sejauh mana keterlibatannya.

"Ada 2 orang terduga pelaku lagi yang masih dalam pengejaran, yaitu tetangga dan teman dari pamannya ini," kata Kompol Rico Fernanda.

Sebelumnya, Polresta Padang tetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 2 orang anak perempuan di bawah umur.

Baca juga: Follow up Kakak Adik di Padang Dicabuli: Unit PPA Satreskrim Polresta Upaya Hilangkan Trauma Korban. 

Pada Rabu (17/11/2021), Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku. Para pelaku berinisial R (11), G (10), R (23), J (70), A (16) dan I (18).

Sedangkan, korban berinisial NAP (9) dan NSPR  (5). Terkait perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang dan sudah ditetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang. Sedangkan untuk anak-anak yang terlibat juga belum bisa dihukum, jadi direhabilitasi dia," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Dikatakannya, kedua anak yang masih di bawah 12 tahun ditetapkan sebagai saksi dan dititipkan di LPKS ABH Kasih ibu Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

"Ada juga kakak sepupu korban dijadikan saksi dan telah dimintai keterangan," kata Kompol Rico Fernanda.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved