Kakak Adik di Padang Dicabuli
Follow up Kakak Adik di Padang Dicabuli: Unit PPA Satreskrim Polresta Upaya Hilangkan Trauma Korban
Polresta Padang akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma 2 anak bawah umur, kakak adik yang menjadi korban pencabulan.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma 2 anak bawah umur, kakak adik yang menjadi korban pencabulan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan korban mengalami trauma sehingga akan dilakukan koordinasi kepada pihak terkait.
"Saat ini, perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang. Kemudian kami akan berkoordinasi juga dengan Dinas Sosial," kata Kompol Rico Fernanda menjawab wartawan, Kamis (18/11/2021).
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak," katanya.
Pada Rabu (17/11/2021), Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku. Para pelaku berinisial R (11), G (10), R (23), J (70), A (16) dan I (18).
Sedangkan korban berinisial NAP (9) dan NSPR (5). Terkait perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang dan sudah ditetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang. Sedangkan untuk anak-anak yang terlibat juga belum bisa dihukum, jadi direhabilitasi dia," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Dikatakannya, kedua anak yang masih di bawah 12 tahun ditetapkan sebagai saksi dan dititipkan di LPKS ABH Kasih ibu Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: Kakak Adik Bawah Umur di Padang Dicabuli, Polisi Menduga Pelakunya Kakek, Paman, Kakak, dan Tetangga
"Ada juga kakak sepupu korban dijadikan saksi dan telah dimintai keterangan," kata Kompol Rico Fernanda.
Sedangkan, untuk pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dengan panggilan inisial J (70), R (23), dan A (16).
"Inisial J (70) adalah kakek korban dan inisial R (23) paman korban diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial NAP (9)," kata Kompol Rico Fernanda..
Baca juga: Kakak Adik di Padang Dicabuli: Korban Sempat Bercerita ke Tetangga: Para Pelaku telah Berbuat Jahat
Identitas anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial A (16) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial NAP (9) dan NSPR (5).
"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016,"
"Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Kompol Rico Fernanda.
Sedangkan, Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 1 Ayat 3 UU RI No.11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)