Terungkap Sebulan di Padang: 6 Kasus dan 8 Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, Kapolresta Miris

Selama November 2021 Polresta mengungkap sebanyak 6 kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur di Kota Padang, Provinsi Su

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Terduga para pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (22/11/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Selama November 2021 Polresta mengungkap sebanyak 6 kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (22/11/2021).

Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, saat menghadirkan para pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Untuk bulan ini terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak ada 6 kasus, itu hanya untuk bulan November 2021 saja. Seperti yang kita tampilkan pelakunya pada hari ini," kata Kombes Pol Imran Amir.

Kata dia, motif dalam kejahatan ini ada yang diiming-imingi dengan uang, ada yang diancam, dan yang ditakuti oleh para pelaku.

"Rata-rata pelakunya adalah kakek-kakek yang berumur 40 sampai 70 tahun," ujar Kombes Pol Imran Amir..

Sedangkan, semenjak Januari hingga November 2021 di Kota Padang terdapat 85 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Padang.

"Dalam satu kasus ada 2 atau 3 orang korbannya, bahkan ada yang 14 orang. Jadi angka korbannya melebihi dari angka 85 tersebut," katanya.

Polresta Padang Januari hingga Desember 2020 mengungkap sebanyak 48 perkara, sehingga kekerasan seksual terhadap ini naik.

Kombes Pol Imran Amir merasa miris dikarenakan terduga pelakunya ada yang masih satu keluarga dengan korban yang terdiri dari kakek, paman, kakak, kakak sepupu, dan tetangga.

"Termasuk juga orang-orang yang mendirikan ada tempat ibadah, mereka juga (diduga) melakukan kekerasan seksual dengan melakukan sodomi kepada anak didiknya," ujar kapolresta.

Sejauh ini lanjutnya dari dua kasus berbeda, ada korban sendirinya anak perempuan serta ada pula yang anak laki-laki.

"Kami telah mengamankan pelaku sebanyak 8 orang, dan ada 2 anak dibawah umur sehingga tidak dilakukan proses penahanan sesuai Undang-undang Perlindungan Anak," katanya.

Sedangkan, pelaku yang sudah dewasa dilakukan proses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Ini ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," katanya. 

Baca juga: Follow up Kakak Adik di Padang Dicabuli: Unit PPA Satreskrim Polresta Upaya Hilangkan Trauma Korban

Terduga para pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (22/11/2021).
Terduga para pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (22/11/2021). (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 
Dugaan Pidana Pencabulan 

Dilansir TribunPadang.com, perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 2 orang anak  bawah umur kakak adik, Polresta Padang masih memburu 2 pelaku lainnya diduga ikut terlibat, Kamis (18/11/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved