BNNP Sumbar Sita 199 Kilogram Ganja Kering dari Seorang Kurir, 2 Orang Narapidana Terlibat

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menyita 199 kilogram narkoba jenis ganja dari dari 3 orang pelaku di Sumatera Barat (Sumbar),

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
tribunpadang.com/reziazwar
BNNP Sumbar sita ratusan kilogram ganja kering di Sumatera Barat. Foto diambil Rabu (17/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menyita 199 kilogram narkoba jenis ganja dari dari 3 orang pelaku di Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (17/11/2021).

Pelaku diketahui berinisial RA (26) warga Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumbar.

Pelaku lainnya terdiri dari 2 orang narapidana yang berinisial IS (25) dan HPM (25).

Baca juga: Polda Sumbar dan Jajaran Ungkap 902 Kasus Narkoba dari Januari hingga Oktober 2021

RA (26) mengaku hanya bertugas sebagai kurir atau mengantarkan ratusan kilogram narkoba diduga ganja ini ke Kota Padang dengan upah sekitar Rp 30 juta rupiah.

Sebagai uang muka untuk perjalanan mengantarkan ratusan kilogram ganja ini, pelaku diberikan uang sekitar Rp 4 juta.

"Ada orang yang bertugas memasukkannya ke dalam mobil, tapi saya tidak mengetahui siapa orangnya," kata inisial RA.

RA (26) juga mengatakan sudah pernah melakukan pengantaran narkoba jenis ganja juga ke Kota Padang sebanyak 80 kilogram.

"Melakukan ini karena ekonomi," katanya.

Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin, mengatakan menurut keterangan pelaku, barang ini akan diedarkan di Kota Padang.

"Setelah di Padang ini kan bisa kemana-mana, bisa ke Kerinci dan bisa ke Bengkulu," ujar Brigjen Pol Khasril Arifin.

Ia menceritakan, bahwa penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi adanya masuk diduga narkoba dalam jumlah yang banyak menggunakan mobil pada Kamis (4/11/2021).

Selanjutnya pihaknya melakukan memastikan informasi tersebut dengan dibantu oleh BNNK Pasaman Barat dan Direktorat Dakjar serta Intel BNN RI.

"Selanjutnya kita melakukan maping di jalan lintas Sumatera. Sekitar pukul 23.00 WIB pada Jumat (5/11/2021) pelaku melewati perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat," katanya.

Sekitar pukul 02.00 pada Sabtu (6/11/2021), pihaknya berhasil mengamankan seorang lelaki dan barang bukti diduga narkoba jenis ganja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved