KSPSI sebut Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2022 akan Naik 1,58 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2022 akan naik sebesa

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Bangka Pos
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi 

"Kalau sudah demikian tetapkan saja secara nasional oleh pemerintah pusat, toh rumus sama data sudah ada dan tanda tangan saja oleh presiden atau menterinya," jelas Arsukman Edi.

Kalau seperti sekarang, lanjutnya, terkesan kewenangan ada di pusat sementara tanggung jawab diserahkan ke daerah.

Baca juga: JAWABAN Bacaan di Atas antara Judul dan Isi Bacaan Tidak Sesuai? Apa Judul yang Menurutmu Sesuai?

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 106 107 108 109 111: Apa Isi Setiap Reklame pada Gambar

Baca juga: Tundukan Semen Padang FC di Laga Penentu, Pemain PSMS Medan: Instruksi Pelatih yang Berjalan Baik

"Hal itu sama artinya dengan berani berbuat tapi tidak berani bertanggung jawab."

"Dewan pengupahan sekarang tidak ubahnya seperti robot, apa yang diperintahkan itulah yang dikerjakan sementara anggota dewan pengupahan itu adalah manusia," tegasnya.

Ia menyimpulkan, Dewan Pengupahan tidak efektif lagi keberadaannya dengan keluarnya PP 36 tahun 2001. (*)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved