CPNS Sumbar
Ketentuan Peserta yang Berhak Ikut SKB Menurut Surat Pengumuman Kemendagri Nomor 910 Tahun 2021
Ketentuan Peserta yang Berhak Ikut SKB Menurut Surat Pengumuman Kemendagri Nomor 910 Tahun 2021
Informasi selengkapnya, berikut ini rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021.
Passing Grade Tes SKD CPNS 2021:
1. Passing Grade bagi Peserta Cumlaude
- TIU 85
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
2. Passing Grade bagi Peserta Diaspora
- TIU 85
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
3. Passing Grade bagi Peserta Penyandang Disabilitas
- TIU 60
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
4. Passing Grade bagi Peserta Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- TIU 60
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
5. Passing Grade bagi Peserta Dokter
- TIU 80
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
6. Passing Grade bagi Peserta ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
- TIU 70
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
Berdasarkan keputusan Menpan, jumlah nilai kumulatif tertinggi adalah 550.
Nilai tersebut terdiri dari 150 soal TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.
Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi bidang yang dimilik pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil SKD CPNS Kemendagri Telah Diumumkan, 442 Peserta Lulus, Cek di infocpns.kemendagri.go.id,