CPNS Sumbar
Ketentuan Peserta yang Berhak Ikut SKB Menurut Surat Pengumuman Kemendagri Nomor 910 Tahun 2021
Ketentuan Peserta yang Berhak Ikut SKB Menurut Surat Pengumuman Kemendagri Nomor 910 Tahun 2021
TRIBUNPADANG.COM- Siapa saja yang berhak ikut ujian SKB CPNS 2021 setelah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS diumumkan Sabtu (13/11/2021) kemarin.
Apa pula arti kode P/PL/TL/TH pada pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2
Pengumuman hasil SKD tersebut telah diunggah melalui akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkn.go.id di mana terdapat 330 instansi yang akan mengumpulkan hasil SKD CPNS.
Salah satu instansi yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Jadwal Tes SKB CPNS Kota Bukittinggi Segera Diumumkan, Pantau Website Resmi Pemko Bukittinggi
Peserta yang mengikuti SKD untuk instansi Kemendagri dapat mengecek hasilnya dengan mengunjungi infocpns.kemendagri.go.id atau sscasn.bkn.go.id.
Lalu peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kemendagri tahun 2021 sejumlah 442 peserta.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Kemendagri Nomor 910 Tahun 2021 tentang Peserta yang Dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Ketentuan Peserta yang Berhak Mengikuti SKB Menurut Surat Pengumuman Kemendagri Nomor 910 Tahun 2021
1. Peserta mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN);
2. Peserta wajib memilih salah satu titik lokasi ujian pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah ditetapkan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021 melalui akun masing-masing pada portal SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id yang hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan tidak dapat diubah;
3. Peserta dapat mencetak Kartu Ujian setelah titik lolkasi ujian pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dipilih dan disimpan;
4. Peserta agar mempersiapkan diri sebaik mungkin dengan mengenali poin penting dari soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT yang akan diujikan berdasarkan kompetensi jabatannya sesuai materi pokok soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk seleksi CPNS Tahun 2021 yang dimuat dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tanggal 10 November 2021.
5. Peserta mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
6. Bagi peserta yang nomor peserta dan namanya tidak tercantum dinyatakan tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Materi SKB