CPNS Sumbar

Ketentuan Peserta yang Berhak Ikut SKB Menurut Surat Pengumuman Kemendagri Nomor 910 Tahun 2021

Ketentuan Peserta yang Berhak Ikut SKB Menurut Surat Pengumuman Kemendagri Nomor 910 Tahun 2021

Editor: afrizal
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ketentuan Peserta yang Berhak Ikut SKB Menurut Surat Pengumuman Kemendagri Nomor 910 Tahun 2021 

TRIBUNPADANG.COM- Siapa saja yang berhak ikut ujian SKB CPNS 2021 setelah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS diumumkan Sabtu (13/11/2021) kemarin.

Apa pula arti kode P/PL/TL/TH pada pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2

Pengumuman hasil SKD tersebut telah diunggah melalui akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkn.go.id di mana terdapat 330 instansi yang akan mengumpulkan hasil SKD CPNS.

Salah satu instansi yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Jadwal Tes SKB CPNS Kota Bukittinggi Segera Diumumkan, Pantau Website Resmi Pemko Bukittinggi

Peserta yang mengikuti SKD untuk instansi Kemendagri dapat mengecek hasilnya dengan mengunjungi infocpns.kemendagri.go.id atau sscasn.bkn.go.id.

Lalu peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kemendagri tahun 2021 sejumlah 442 peserta.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Kemendagri Nomor 910 Tahun 2021 tentang Peserta yang Dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Ketentuan Peserta yang Berhak Mengikuti SKB Menurut Surat Pengumuman Kemendagri Nomor 910 Tahun 2021

1. Peserta mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN);

2. Peserta wajib memilih salah satu titik lokasi ujian pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah ditetapkan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021 melalui akun masing-masing pada portal SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id yang hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan tidak dapat diubah;

3. Peserta dapat mencetak Kartu Ujian setelah titik lolkasi ujian pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dipilih dan disimpan;

4. Peserta agar mempersiapkan diri sebaik mungkin dengan mengenali poin penting dari soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT yang akan diujikan berdasarkan kompetensi jabatannya sesuai materi pokok soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk seleksi CPNS Tahun 2021 yang dimuat dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tanggal 10 November 2021.

5. Peserta mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

6. Bagi peserta yang nomor peserta dan namanya tidak tercantum dinyatakan tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Materi SKB

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

Arti Kode P/PL/TL/TH pada pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2

Peserta SKD CPNS 2021 tahap 2 akan menemui beberapa kode pada layar pengumuman hasil SKD yang menentukan apakah mereka dapat lanjut ke tahap SKB atau tidak.

1. P: Peserta yang memenuhi Ambang Batas SKD, namun tidak dapat mengikuti SKB;

2. P/L: Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB;

3. TL: Peserta tidak dapat memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD;

4. TH: Peserta tidak dapat hadir pada saat ujian atau tes SKD;

Peserta dinyatakan lolos jika memiliki nilai SKD yang sama dengan atau melampaui nilai ambang batas (Passing grade) yang telah ditetapkan.

Kemudian, mereka akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Menurut Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, terdapat ketentuan peserta yang lolos SKD CPNS 2021 dan dapat lanjut ke tahap SKB.

Ada tiga syarat, yaitu:

1. Memenuhi passing grade;

2. Diurutkan dari total nilai tertinggi (TKP, TIU, TWK);

3. Berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.

Adapun maksud pada poin ketiga di atas adalah jika peserta memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika ada peserta dengan total nilai TKP=TIU=TWK atau semua nilai seimbang maka dapat lanjut ke tahap SKB.

Nilai ambang batas SKD CPNS bagi masing-masing tes adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP, sesuai dengan Surat Keputusan Men-PAN RB Nomor 1023 tentang nilai ambang batas.

 
Informasi selengkapnya, berikut ini rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021.

Passing Grade Tes SKD CPNS 2021:

1. Passing Grade bagi Peserta Cumlaude

- TIU 85

- Nilai Kumulatif paling rendah 311

2. Passing Grade bagi Peserta Diaspora

- TIU 85

- Nilai Kumulatif paling rendah 311

3. Passing Grade bagi Peserta Penyandang Disabilitas

- TIU 60

 
- Nilai Kumulatif paling rendah 286

4. Passing Grade bagi Peserta Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

- TIU 60

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

5. Passing Grade bagi Peserta Dokter

- TIU 80

- Nilai Kumulatif paling rendah 311

6. Passing Grade bagi Peserta ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

- TIU 70

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

Berdasarkan keputusan Menpan, jumlah nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

Nilai tersebut terdiri dari 150 soal TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.

Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi bidang yang dimilik pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil SKD CPNS Kemendagri Telah Diumumkan, 442 Peserta Lulus, Cek di infocpns.kemendagri.go.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved