Berita Kabupaten Solok Hari Ini

Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung di Solok, Terungkap setelah Korban Bercerita kepada Sang Ibu

Seorang ayah dilaporkan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru in

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Seorang ayah dilaporkan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini.

Sedangkan, kasus dugaan perbuatan asusila itu terungkap setelah korban bercerita kepada sang ibu, atas perlakuan sang ayah terhadap dirinya.

Hingga kini, menurut Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki, saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan pelaku sudah diamankan di Polres Solok.

Dari identifikasinya, bahwa terduga pelaku berinisial AR (44) warga Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar.

Sedangkan, korban berinisial SL yang merupakan anak di bawah umur dengan usia 13-16 tahun.

"Kejadian tindak pidana pencabulan ini terjadi pada bulan 18 November 2019 yang lalu," kata Iptu Rifki, Kamis (28/120/2021).

Lebih lanjut katanya, dugaan kejadian ini dilaporkan oleh pihak keluarga pada 20 April 2021 yang lalu.

"Korban memang anak kandungnya sendiri itu," kata Iptu Rifki.

Dikatakannya, untuk pelaku masih memiliki istri sampai saat ini.

"Kejadian dugaan tindak pidana pencabulan ini dilakukan di dalam rumah korban sendiri di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok," kata Iptu Rifki.

Namun, terduga pelaku melarikan diri sehingga berhasil diamankan di Kediri, Provinsi Jawa Timur, pada Senin (25/10/2021).

"Iya, kota mencari informasi dan penyelidikan. Hasilnya kita temukan terduga pelaku (AR) di Jawa Timur (Jatim)," kata Iptu Rifki.

Selanjutnya, pihak Kepolisian Resor (Polres) Solok berkoordinasi dengan kepolisian resor hingga daerah di Kediri, Provinsi Jatim.

"Akhirnya, kami berangkat ke Kediri, dan mendapati pelaku memang di sana. Selanjutnya, terduga pelaku ke dalam sel tahanan pada Rabu (27/10/2021) lalu," ujar Iptu Rifki.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Padang Pariaman Terancam 15 Tahun Penjara

Korban Bercerita kepada Ibunya

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved