Kronologi 2 Maling Besi Ditangkap Polresta Padang, Hasil Curian Ditemukan di Tempat Barang Bekas
Polisi mengungkap kronologi penangkapan dua warga yang mencuri besi di toko jual beli besi bekas di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Dikatakannya, barang bukti yang diamankan berupa 13 batang besi ulir dan dua potong plat besi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: OJK Sumbar Ingatkan Warga agar Waspada Pinjol Ilegal, Yusri Ungkap Ciri-cirinya
"Pelakunya ada dua orang berinisial MR (33) dan IA (26) warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," kata Kompol Rico Fernanda, Jumat (15/10/2021).
Dikatakannya, kedua pelaku diamankan karena diduga melakukan pencurian di toko jual beli besi bekas milik Umar Sidik (60) warga Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman.
"Awalnya korban bernama Umar Sidik (60) membuka toko jual beli besi bekasnya sekitar pukul 08.30 WIB pada Sabtu (25/9/2021)," katanya.
Nemun, korban merasa curiga terhadap barang dagangannya yang terasa berkurang.
Baca juga: Imbauan Polda Sumbar ke Warga: Jika Mendapat Teror dari Penagih Pinjol, Segera Melapor
Selanjutnya, korban memeriksa kekurangan tersebut dan menyadari beberapa besi telah hilang.
"Besi yang hilang terdiri dari besi ulir sebanyak 13 batang, besi plat sebanyak dua potong, dan besi leter U sebanyak enam batang," katanya.
Ia mengatakan, kalau korban mengalami kerugian Rp 6 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/491/X/2021/Spkt/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, 01 Oktober 2021.
"Pelaku diamankan pada Rabu (13/10/2021) di kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar," katanya. (*)