Kronologi 2 Maling Besi Ditangkap Polresta Padang, Hasil Curian Ditemukan di Tempat Barang Bekas
Polisi mengungkap kronologi penangkapan dua warga yang mencuri besi di toko jual beli besi bekas di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi mengungkap kronologi penangkapan dua warga yang mencuri besi di toko jual beli besi bekas di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku diamankan Tim Klewang Polresta Padang pada Rabu (13/10/2021) di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kedua pelaku diduga mencuri besi di toko jual beli besi bekas UD Wiya, Jalan By Pass Km 18, Kelurahan Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, pada Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Sebuah Rumah di Pariaman Digerebek Polisi, 1 Orang Diamankan
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku mengambil besi ulir sebanyak 13 batang, besi plat sebanyak dua potong, dan besi leter U sebanyak enam.
"Awalnya kita dapati informasi di mana lokasi pelaku menjual besi hasil kejahatan itu," kata Kompol Rico Fernanda, Jumat (15/10/2021).
Dikatakannya, pelaku menjual barang hasil curian di tempat penjualan barang-barang bekas di Jalan Koto Tuo Rt 01/Rw 01, Kelurahan Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah.
"Tempat barang bekas itu milik perempuan bernama Mande. Akhirnya ditemukan barang bukti beberap besi ulir yang diduga merupakan besi yang sama dengan milik korban," katanya.
Baca juga: Curi Besi, Dua Warga Koto Tangah Diamankan Tim Klewang Polresta Padang
Selanjutnya, ditanyakan asal usul besi ulir tersebut sehingga diketahui barang bukti dibelinya dari lelaki yang tidak dikenalnya Rp 500 ribu.
Pihak kepolisian pun membawa warga bernama Mande untuk dimintai keterangan dan membawa barang bukti berupa besi tersebut.
"Setelah memperoleh informasi dari Mande tentang ciri-ciri dari ketiga orang laki-laki tersebut, selanjutnya kita amankan Randi (33) di Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah," katanya.
Pelaku bernama Randi mengakui perbuatannya dan didapati nama-nama pelaku lainnya.
Baca juga: OJK Sumbar Ingatkan Warga agar Waspada Pinjol Ilegal, Yusri Ungkap Ciri-cirinya
"Pelaku bernama Randi mengakui melakukan pencurian bersama Ibnu (26), inisial R, dan inisial Z," katanya.
Selanjutnya, diamankan juga pelaku bernama Ibnu (26) di Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Sedangkan dua orang teman lainnya masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang," katanya.