Masuk Mal dan Swalayan Wajib Vaksin, Dinkes Sumbar Harap Target Vaksinasi Bisa Tercapai

Masuk mal dan swalayan di Sumatera Barat (Sumbar) kini wajib vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Warga beramai-ramai mengikuti gebyar vaksinasi di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (7/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masuk mal dan swalayan di Sumatera Barat (Sumbar) kini wajib vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan ini dinilai dapat membantu pemerintah mempercepat target vaksinasi.

"Iya sudah ada edaran Gubernur Sumbar terkait hal itu dan difasilitasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sumbar Yun Efiantina, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Aula Kantor Gubernur Sumbar Hari Ini, Warga Bebas Pilih Jenis Vaksin

Baca juga: Masuk Mall dan Swalayan di Sumatera Barat Kini Harus Bawa Bukti Vaksin, Bukan Saja Pengunjung

Yun mengatakan kebijakan itu berlaku sejak mulai dikeluarkannya edaran tersebut yang ditujukan kepada bupati wali kota.

"Sudah ada aturan dari Menteri Kesehatan, cuma baru diturunkan melalui surat edaran gubernur dalam rangka percepatan vaksinasi covid-19 khusus untuk Kota Padang," terang Yun.

Menurut Yun, Kota Padang selalu berada di PPKM Level 4.

Agar turun level, salah satu indikatornya adalah capaian vaksinasi. 

"Kalau tidak salah Padang masih di angka 40 persen, sedangkan Sumbar masih di posisi 23 persen, seharusnya capaiannya lewat 50 persen," kata Yun.

Yun memastikan vaksin yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi terbilang mencukupi untuk memenuhi permintaan daerah.

"Vaksin yang tersedia banyak, insya Allah cukup. Apalagi sudah datang Pfizer, ini tergolong bagus. Namun untuk herd immunity, capaian vaksin harus 70 persen minimal, Sumbar saja baru 23 persen, masih jauh," terang Yun. (*)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan aturan baru terkait kegiatan masyarakat selama PPKM Level 4.

Satu di antaranya ialah penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat kegiatan di tempat publik.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumatera Barat.

Di dalam aturan baru PPKM Level 4 ini, Mahyeldi mewajibkan vaksin bagi pengunjung mall dan swalayan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: UPDATE Corona Sumbar hingga 7 Oktober 2021 Pagi: Tambah 36 Kasus, Total 89.470 Warga Terinfeksi

Baca juga: Disdik Sumbar: Sesuai Aturan Wilayah PPKM Level 4 Tidak Diperbolehkan untuk Sekolah Tatap Muka

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved